Logo Harian.news

Perda Pesantren Disahkan, Ketum MPII Sulsel: Realisasinya Harus Dikawal

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 02 Oktober 2023 00:37
MPII Sulsel apresiasi DPRD Sulsel atas disahkannya Perda Pesantren yang diinisiasi oleh Fraksi PKB. Foto:ist
MPII Sulsel apresiasi DPRD Sulsel atas disahkannya Perda Pesantren yang diinisiasi oleh Fraksi PKB. Foto:ist

Perda Pesantren Disahkan: Upaya Pemprov Sulsel untuk Mendukung Pendidikan Agama

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Setelah melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat malam 29 September 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Keputusan ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum Pimpinan Wilayah Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Sulsel, Akbar Hadi.

Ahad, sapaan Akbar Hadi, menganggap bahwa pesantren selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap negara, terutama dalam menciptakan generasi muda yang cerdas dan religius.

Baca Juga : Fraksi PKB DPR RI Terima Kunjungan Edukatif dari SMP Islam Athirah Makassar

Ia mengatakan, “Sudah selayaknya dan menjadi kewajiban negara untuk memperhatikan pesantren.
Oleh karena itu, Perda ini sangat penting untuk diterbitkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah, seiring dengan UU Pesantren yang ada, yang bertujuan memberi perhatian khusus terhadap Pesantren.”

Ahad berharap agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat merealisasikan tujuan dari Perda Pesantren ini, yang diinisiasi oleh Fraksi PKB. Tujuannya adalah agar pesantren yang ada di Sulsel terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.

Langkah ini juga sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa untuk mewujudkan “baldatun thayyibatun warabbun ghofur,” di mana negara hadir untuk menyadarkan warganya akan pentingnya memahami agama secara utuh dan komprehensif, salah satunya melalui pendidikan pesantren.

Baca Juga : Ketua Fraksi PKB Makassar: Maulid Momentum Menguatkan Akhlak dan Aspirasi Rakyat

Ahad menekankan pentingnya tindakan nyata dari Pemerintah Provinsi Sulsel setelah Perda ini disahkan. Ia juga menegaskan bahwa hal ini harus diawasi bersama, sambil menjalankan perannya sebagai Ketua Yayasan Arus Cahaya Indonesia.

Peraturan daerah ini secara umum mengatur materi pokok terkait ketentuan umum unsur dan jenis pesantren, perencanaan, pembinaan, pemberdayaan, rekomendasi, serta afirmasi fasilitas penyelenggaraan pesantren.

Selain itu, Perda ini memberikan dukungan fungsi pendidikan Pesantren, dukungan fungsi dakwah, dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat, kerjasama partisipasi masyarakat, pendanaan, monitoring evaluasi, dan ketentuan pelaporan yang diuraikan dalam batang tubuh rencana Peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga : Perempuan Bangsa Sulsel Gelar Muswil ke V, Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad Titip Pesan Penting

Salah satu inisiator dari Ranperda ini, Azhar Arsyad dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa regulasi ini memberikan kesempatan bagi madrasah-madrasah dan pesantren yang selama ini berada di bawah kewenangan pusat. “Melalui regulasi ini, pesantren kemudian dimungkinkan untuk diurus oleh pemerintah provinsi,” kata Azhar.

Perda ini memberikan kewenangan baru kepada Pemerintah Provinsi, mengingat sebelumnya kewenangan pendidikan hanya ada di tangan pusat. Ketua PKB Sulsel juga menyoroti peran penting pendidikan pesantren dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan mengakui bahwa pendidikan pesantren lebih holistik, melibatkan pendidikan skill, pengetahuan, dan aspek keagamaan.

Dengan adanya Perda Pesantren ini, diharapkan bahwa pemerintah tidak hanya akan fokus pada pendidikan umum, tetapi juga akan memberikan perhatian serupa pada pendidikan keagamaan, mencerminkan perubahan signifikan dalam pemahaman dan dukungan terhadap pesantren di Sulawesi Selatan. ***

Baca Juga : PKB Sulsel Tak Mau Kecolongan, Siapkan Strategi dan Dana Saksi Sejak Dini

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda