HARIAN.NEWS, MAKASSAR – 14 Oktober 2026, perjuangan Sitti Husniah Talenrang resmi berakhir. Bukan di bilik pengadilan pidana, tapi lewat selembar kertas dari Jakarta.
SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 itu terbit. Dengan frasa yang paling menyakitkan bagi seorang kepala daerah, diberhentikan secara tidak hormat. Bersamaan dengan itu, Wakilnya, Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa.
Baca Juga : Husniah Talenrang Diberhentikan, Darmawangsyah Muin Disiapkan Memimpin Gowa
Selesai. Perempuan itu akhirnya ditumbangkan.
Kita harus jujur membaca kronologinya. Semua bermula dari Hak Angket 26 Mei 2026. Isunya campur aduk, ada dugaan fee seragam sekolah gratis, ada pencabutan beasiswa doktoral, ada isu etik dan personal yang digoreng di warung kopi sampai medsos.
DPRD bermanuver dengan Hak Menyatakan Pendapat pada 23 Juli, lalu Mahkamah Agung mengabulkan HMP itu pada 1 Oktober. Prosesnya terlihat prosedural, terlihat legal.
Baca Juga : Ketika yang Diulang Dianggap Benar dalam Kekuasaan, Algoritma, dan Perang Persepsi
Tapi di sinilah kejanggalannya.
Husniah itu sedang berjuang sendiri di dua medan perang sekaligus. Di medan politik, dia dimakzulkan. Di medan hukum, dia baru ditetapkan tersangka kasus Persetujuan Bangunan Gedung oleh Kortas Tipikor pada 25 September 2026.
Statusnya masih tersangka. Belum terdakwa, belum terpidana. Asas praduga tak bersalah seharusnya masih hidup. Namun pemberhentian tidak hormat sudah diketok lebih dulu.
Kita lupa satu prinsip dasar, pemakzulan DPRD dan putusan MA soal HMP itu bukan vonis bahwa dia korupsi atau bersalah secara pidana. MA hanya menilai proses politik DPRD itu sah secara prosedur.
Baca Juga : Pajak Dibayar, Rakyat Menunggu Jawaban
Soal apakah Husniah benar-benar melakukan penyimpangan pidana, itu urusan pengadilan Tipikor yang belum selesai.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
