Logo Harian.news

Perppu Cipta Kerja: Akal-akalan Legislasi Tanpa Partisipasi

Editor : Redaksi Selasa, 03 Januari 2023 12:15
Perppu Cipta Kerja: Akal-akalan Legislasi Tanpa Partisipasi

HARIAN.NEWS – Tepat satu hari sebelum tahun 2022 berakhir, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan dalil sebagai pengisi kekosongan hukum bagi investor dalam dan luar di tengah himpitan risiko ketidakpastian global.

Atas hal tersebut, SETARA Institute dalam hal ini Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute
menyampaikan beberapa pandangan :

Pertama, praktik yang dilakukan oleh Presiden semakin menunjukkan kegagalan sistem legislasi dalam sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, kekuasaan dan legitimasi rakyat yang dipupuk melalui pemilihan langsung seharusnya tidak dibarengi dengan kewenangan legislasi dalam diri seorang presiden.

Baca Juga : SETARA Institute Kawal Pengarusutamaan Isu Kelompok Marjinal Menuju Pilkada 2024 di Sulsel

Presiden cukup diberikan kewenangan veto atas sebuah produk UU yang tidak disetujuinya. Tetapi desain konstitutional Indonesia telah terlanjur memberikan kewenangan legislasi itu pada presiden. Dampaknya adalah yang tergambar dalam Perppu Cipta Kerja.

Setelah produk legislasi dinyatakan inkonstitusional oleh MK karena mengingkari aspirasi demokrasi, Presiden Jokowi mengambil jalan pintas membentuk Perppu tanpa perubahan berarti, karena hanya ditujukan untuk melegalisasi keberlakuan UU Cipta Kerja.

Akumulasi kekuasaan yang dipupuk dalam sistem presidensial di satu sisi, dan sistem legislasi yang rapuh, telah memberikan kekuasaan absolut pada Presiden.

Baca Juga : Puskapkum Dorong DPR dan Presiden Tempuh Legislatif Review Terhadap UU Penetapan Perppu Cipta Kerja

Kedua, dalil Presiden perihal ancaman ketidakpastian global sebagai parameter kegentingan memaksa justru paradoks dengan apa yang telah digaungkan oleh Presiden dalam berbagai pernyataannya, yaitu bahwa kondisi perekonomian Indonesia termasuk yang paling tinggi di antara negara-negara anggota G20 dengan capaian sebesar 5,72 % pada kuartal III 2022 dan angka inflasi dalam posisi yang masih dapat dikendalikan. Artinya, ancaman ekonomi global yang didalilkan sebagai kegentingan memaksa dalam pembuatan Perppu sama sekali tidak memiliki alasan obyektif.

Ketiga, sekalipun Konstitusi memberikan kewenangan subjektif pada Presiden untuk membuat Perppu, namun pembuatan Perppu tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, melainkan harus didasarkan pada keadaan objektif sebagai parameter kegentingan memaksa.

Berkaitan dengan syarat objektif, MK melalui Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 telah menggariskan 3 syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu (1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU; (2) UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai; (3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Baca Juga : Mahfud MD Yakinkan Masyarakat : Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Ketidaksinkronan antara pernyataan Presiden dengan alasan dibentuknya Perppu perihal kondisi perekonomian Indonesia seharusnya telah menggugurkan syarat pertama.

Perihal syarat kedua dan ketiga, Presiden seharusnya menginsyafi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta inkonstitusional karena ketiadaan meaningful participation dalam proses pembentukannya. Pembentukan Perpu oleh Presiden ini telah jelas mengingkari amanat meaningful participation_ yang seharusnya dipenuhi dalam perbaikan UU Cipta Kerja, bukan justru diabaikan melalui pembentukan Perppu yang sifat “kegentingan memaksa”-nya masih patut dipertanyakan.

Keempat, Konsideran huruf f Perpu yang pada pokoknya menyebutkan tindak lanjut atas Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 adalah berupa perbaikan melalui penggantian terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya menunjukkan _logical fallacy_ atau kesesatan berpikir Presiden, namun juga menunjukkan pembangkangan yang sangat nyata terhadap Putusan MK.

Baca Juga : Akademisi Dorong DPR Terima Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Jelas secara eksplisit amar Putusan MK memerintahkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dan menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Nyatanya, Presiden bukan hanya tidak menangguhkan, malah justru membuat kebijakan baru yang materi muatannya pun tidak beranjak jauh dari UU Cipta Kerja. Membangkangi putusan MK pada hakikatnya adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai konstitusi.

Terhadap berbagai hal tersebut, SETARA Institute menyatakan:

1. SETARA Institute mendesak DPR melalui Rapat Paripurna untuk tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja. Dengan demikian, Perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2. Memasuki tahun tenggat waktu perbaikan UU Cipta Kerja, DPR dan Presiden seharusnya benar-benar melakukan perbaikan substantif terhadap UU Cipta Kerja dengan menghapus pasal-pasal bermasalah yang merugikan hak-hak konstitusional masyarakat dan dilakukan dengan memperhatikan _meaningful participation_ dalam setiap proses perbaikannya

3. Pemerintah dan DPR harus tunduk dan patuh terhadap Putusan MK No. No. 91/PUU-XVIII/2020, terutama dalam hal menangguhkan maupun tidak membuat kebijakan/tindakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda