HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Di tengah derasnya arus informasi, pers tidak hanya dituntut cepat menyampaikan berita, tetapi juga memastikan setiap informasi mengenai penegakan hukum akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dari ketepatan informasi itulah kepercayaan publik terhadap pers dan proses penegakan hukum turut dipertaruhkan.
Baca Juga : Berangkat Merekam Letusan Anak Krakatau, Mereka Kini Jadi Sejarah
Arus informasi digital sering membuat batas antara fakta, opini, dugaan, dan kabar yang belum terverifikasi semakin kabur.
Informasi yang belum lengkap dapat membentuk persepsi publik sebelum proses hukum menghasilkan gambaran yang utuh. Di sinilah pers profesional memiliki posisi penting.
Media bukan hanya saluran untuk meneruskan informasi, tetapi ruang untuk menguji, mengonfirmasi, memberi konteks, dan menghadirkan berbagai sisi persoalan.
Baca Juga : Dana BOS : Jangan Tunggu Audit untuk Belajar Tertib
Dalam pemberitaan hukum, prinsip keberimbangan dan verifikasi bukan hanya standar jurnalistik, melainkan bentuk tanggung jawab untuk mencegah informasi berubah menjadi kesimpulan yang prematur.
Tanggung jawab tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban institusi penegak hukum dalam membangun komunikasi publik yang terbuka dan akurat.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum, tetapi keterbukaan harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga : Husniah vs Panggung Politik: Ketika Seorang Bupati Perempuan Memilih Melawan, Bukan Tunduk
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
