Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Plh General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Albert Safaria, menjelaskan bahwa PLN saat ini masih melakukan verifikasi terhadap data gangguan kelistrikan sebagai bagian dari proses evaluasi pemenuhan hak kompensasi pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim di lapangan, kantor induk, hingga kantor pusat, dan dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan menteri yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data dan jenis gangguan yang menjadi dasar evaluasi dapat dipastikan secara akurat dan dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Baca Juga : PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Makassar 6 Oktober 2026
“Saat ini proses verifikasi masih berjalan dengan melibatkan tim di lapangan, kantor induk, dan kantor pusat serta mengacu pada peraturan menteri yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh data yang menjadi dasar evaluasi benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Albert dalam keterangannya.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Diketahui, PT PLN (Persero) menyatakan terus memastikan pemenuhan hak pelanggan dalam menyikapi kondisi kelistrikan yang terjadi di Sistem Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2026) lalu.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Albert menjelaskan, proses evaluasi dilakukan dengan melihat jenis, penyebab, dan indikator gangguan yang berlaku, termasuk penghitungan terhadap akumulasi gangguan dalam periode tertentu.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun
Dengan demikian, setiap kondisi kelistrikan yang terjadi perlu melalui proses verifikasi sebelum ditentukan pemenuhan hak pelanggan sesuai ketentuan. Menurut Albert, penghitungan dilakukan dengan melihat akumulasi gangguan dalam satu bulan.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Data tersebut selanjutnya melalui proses verifikasi untuk memastikan kondisi yang terjadi memenuhi kriteria yang menjadi dasar pemberian kompensasi.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara gangguan yang menyebabkan listrik tidak menyala secara tiba-tiba dengan kegiatan operasional PLN yang dilakukan untuk kebutuhan pemeliharaan instalasi.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Dimana setiap kejadian perlu dilihat berdasarkan jenis dan penyebabnya sebelum ditentukan apakah termasuk dalam perhitungan kompensasi. PLN memahami bahwa kondisi kelistrikan yang terjadi dapat berdampak pada aktivitas masyarakat.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Karena itu, PLN berkomitmen memastikan setiap evaluasi terhadap hak pelanggan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Proses verifikasi yang saat ini berjalan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap keputusan terkait kompensasi memiliki dasar data yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
“Kami memahami bahwa kondisi ini berdampak pada masyarakat. Karena itu, PLN tetap berkomitmen memastikan hak pelanggan terpenuhi sesuai ketentuan, dengab terlebih dahulu memastikan data. Dan hasil evaluasinya telah terverifikasi,” pungkasnya.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Sementara itu, PLN akan terus melakukan evaluasi terhadap data gangguan dan menyampaikan tindak lanjut sesuai hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
