Polemik Raja Ampat, Perlu Perbaikan Sistemik

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Izin aktivitas penambangan di Raja Ampat sudah dikeluarkan sejak 2013 pada PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). PT MRP mengantongi IUP dari SK Bupati Nomor 153.A Tahun 2013. SK tersebut berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033.
Di tahun yang sama, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga mengantongi izin melalui SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033.
Selanjutnya, PT Gag Nikel mengantongi izin operasi produksi sejak 2017. Berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Kemudian,IUP Operasi Produksi PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diterbitkan pemerintah pusat, yakni melalui SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.
Kabar terakhir, Prabowo mencabut empat izin usaha tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah memantik kritikan publik.
Setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat. Mereka antara lain PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Tempo (10 Juni 2025)
Bertentangan dengan Konstitusi
Melihat sejumlah perusahaan tambang di Raja Ampat yang sebagian besar adalah milik swasta. Ini jelas bertentangan dengan UUD 45. Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “.
Kekayaan alam yang seharusnya dikelolah langsung oleh negara dialihkan ke pihak swasta adalah bagian dari upaya lepas tangan pemerintah dalam mengelola sumberdaya alam negeri ini. Akibatnya hasil dari pengelolaan sumber daya alam khususnya nikel di Raja Ampat tidak sepenuhnya diserahkan ke negara.
Jika saja negara mampu sepenuhnya melakukan pengelolaan SDA secara mandiri dan hasilnya diberikan untuk kepentingan rakyat maka hal itu sudah lebih dari cukup. Minimal negara tidak lepas tangan sebagai pelaksana tunggal dalam pengelolaan sumberdaya alam di negeri ini.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penggunaan kekayaan alam tersebut bersifat adil dan merata untuk kesejahteraan rakyat dibawah kendali oleh negara. Bukan menyerahkan kepada pihak swasta.
Dari fakta yang terjadi dapat disimpulkan bahwa akar masalah krisis pengelolaan SDA di negeri ini adalah adanya pemikiran ekonomi kapitalisme, yakni hanya mengejar pertumbuhan ekonomi disektor swasta dan mengabaikan sektor lainya seperti pemenuhan kebutuhan dan kepentingan rakyat.
Sistem ekonomi kapitalisme tegak di atas asas kebebasan, termasuk di dalamnya adalah kebebasan kepemilikan. Dalam sistem ekonomi kapitalis sistem kepemilikan berdasarkan pada asas manfaat.
Kapitalis memandang kepemilikan pribadi di atas hak-hak lain, yang mengakibatkan pemiliknya mempunyai kekuasaan absolut atas kepemilikannya, untuk kepentingan sendiri.
Buktinya, negeri ini yang menjalankan sistem ekonomi kapitalisme, sehingga kepemilikan umum dan kepemilikan negara akan menjadi kepemilikan pribadi tergantung siapa yang memiliki modal untuk mengelolanya. Hal ini yang tidak dipahami oleh masyarakat secara umum.
Berbeda dengan Sistem Ekonomi Islam, sistem ekonomi Islam memandang kepemilikan pribadi sebagai hak individu yang diperoleh dari usaha individu.
Kepemilikan pribadi harus mempedulikan kepentingan masyarakat. Selain kepemilikan pribadi Islam juga mengakui kepemilikan umum dan negara.
Kepemilikan umum meliputi mineral padat, cair dan gas yang asalnya dari dalam perut bumi. benda benda tersebut dimasukkan ke dalam golongan milik umum karena memiliki kebermanfaatan besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup masyarakat itu sendiri sehingga dimasukkan kedalam golongan harta milik umum dan dikelola oleh negara.
Sedangkan, harta milik negara yaitu segala bentuk penarikan yang dilakukan oleh negara secara syari kepada masyarakatnya seperti pajak, hasil pengelolahan pertanian, perdagangan dan industri yang masuk ke dalam kas negara.
Harta milik negara ini kemudian dibelanjakan untuk kepentingan warganya.
Sistem Ekonomi Islam atas Pengelolaan SDA
Carut marutnya pengelolaan tambang saat ini,maka butuh sebuah perbaikan sistemik. Di bawah naungan sistem Islam, sumber daya alam, kekayaan negara dan kebijakan ekonomi akan dikelola sesuai dengan hukum syariah, yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan umat.
Membangun ekonomi mandiri berbasis Islam dengan menghindari ketergantungan pada utang luar negeri atau investasi asing yang bersyarat. Sistem ekonomi Islam menekankan keadilan, distribusi kekayaan yang merata, larangan riba dan pemanfaatan sumber daya alam yang adil dalam pemenuhan kebutuhan rakyat.
Karena itu pengelolaan sumber daya alam wajib dilakukan oleh negara—haram diserahkan kepada pihak swasta dan asing—untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau perusahaan swasta dan asing.
Negara harus memastikan bahwa kebijakan ekonomi dan sosial yang diambil tidak menguntungkan satu kelompok tertentu, apalagi pihak asing.
Menolak pemikiran, ideologi dan budaya asing yang merusak dan bertentangan dengan ajaran Islam dalam hal sistem ekonomi kapitalis yang sangat merugikan rakyat dan negara.
Membangun kesadaran politik Islam
Umat Islam harus memahami bahwa politik dalam Islam adalah sarana untuk menegakkan keadilan dan mengelola urusan umat sesuai dengan syariah Islam.
Menegakkan kembali institusi pemerintahan Islam. Institusi pemerintahan Islam (Khilafah) akan menyatukan umat Islam di bawah satu pemerintahan yang berlandaskan aqidah Islam.
Khilafah akan melindungi umat dari eksploitasi asing yang telah merampas kekayaan negeri kaum muslimin. Sekaligus memulihkan kedaulatan politik, ekonomi dan budaya.
Menolak pengaruh dan intervensi asing. Ini termasuk menolak campur tangan politik, bantuan yang bersyarat dan perjanjian internasional yang merugikan kepentingan negara.
Pengelolaan yang sesuai syariat, adil dan bijaksana tidak hanya akan membawa manfaat ekonomi tetapi juga keberkahan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat muslim maupun non muslim. Wallahu a’lam. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IFAH RASYIDAH (Pegiat Literasi Islam/ Tim Pena Ideologis Kab. Maros)