Logo Harian.news

Polri Bekuk Tambang Timah Ilegal di Bekasi yang Rugikan Negara Rp10 M

Editor : Rasdianah Jumat, 07 Februari 2025 19:37
Ilustrasi bahan dasar timah. (foto/int)
Ilustrasi bahan dasar timah. (foto/int)

HARIAN.NEWS, BEKASI – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya Warga Negara Asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Baca Juga : Ditambah 30 Hari, Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditambah

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, namun dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ujar Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, Selasa (6/2/2025).

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi, dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang.

Baca Juga : Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya

Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta sejumlah pekerja yang sedang meleburkan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, 2 toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta 3 unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi ditangkap dan digiring ke Mako Ditpolair Korpolairud, untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga : Jokowi ke Polda Metro, Laporkan 5 Orang atas Tudingan Ijazah Palsu

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah yang merupakan WNA berinisial MJ dan Direktur CV Galena Alam Raya Utama, berinisial AF.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi, karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Baca Juga : Ditangani Polda Metro Jaya, 13 Saksi Diperiksa atas Kematian Wartawan Situr Wajaya: Berikut Kronologinya!

Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” ujar Donny.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” katanya.

Polisi juga kata Donny tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan dua ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Donny.(*)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda