PP Tunas 2026 Berlaku, Orang Tua Wajib Tahu Aturan Baru Medsos Anak

PP Tunas 2026 Berlaku, Orang Tua Wajib Tahu Aturan Baru Medsos Anak

Bukan Sekadar Blokir, Ini Tujuan Utama PP Tunas untuk Lindungi Data Anak

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dunia digital anak-anak di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan nama PP Tunas, mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Regulasi ini menjadi tamparan keras bagi platform media sosial dan game interaktif. Intinya sederhana: anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan lagi memiliki akun media sosial.

Aturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan sebuah langkah darurat untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman tersembunyi di dunia maya.

Delapan Platform “Raksasa” Jadi Sasaran Utama

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak main-main. Pada tahap awal, delapan platform digital dengan risiko tinggi terhadap anak-anak menjadi prioritas pengawasan. Mereka adalah:

1. YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Instagram
5. Threads
6. X (sebelumnya Twitter)
7. Bigo Live
8. Roblox

Platform-platform ini dipilih karena tingkat interaksi sosialnya yang masif dan potensi besar terjadinya paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga eksploitasi data pribadi anak.

Ada yang Siap, Ada yang “Bandel”

Menjelang hari pertama pemberlakuan, kesiapan para raksasa teknologi ini ternyata tidak seragam.

Menteri Komdigi mengungkapkan bahwa hingga batas akhir, baru empat platform yang menyatakan kesiapan untuk mematuhi aturan.

Mereka adalah Bigo Live, TikTok, Roblox, dan satu platform lainnya yang telah menyesuaikan sistem verifikasi usia.

Namun, yang menarik perhatian publik adalah sikap dari Meta (induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Threads) serta YouTube.

Ketiga platform yang masuk dalam jajaran “Big Tech” ini belum menunjukkan komitmen jelas untuk menonaktifkan akun pengguna anak di Indonesia.

Pemerintah pun mengingatkan dengan nada tegas. Seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku.

Meskipun bentuk sanksi belum dirinci, ancaman pemblokiran atau denda administratif bukanlah hal yang mustahil jika mereka terus membangkang.

Lebih dari Sekadar “Tutup Akun”

Mungkin banyak yang bertanya, mengapa aturan ini harus seketat itu? Menurut Komdigi, PP Tunas memiliki fokus yang jauh lebih besar: melindungi data pribadi anak.

Di era digital, data anak adalah komoditas berharga. Tanpa pemahaman yang cukup, anak-anak rentan membagikan informasi lokasi, wajah, hingga kebiasaan mereka.

Data ini kemudian dikumpulkan, dianalisis, dan sering kali dimonetisasi oleh platform untuk iklan tertarget atau bahkan dieksploitasi oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Anak-anak belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan data pribadi. Negara hadir untuk memastikan mereka tidak menjadi korban kapitalisme data,” ujar salah satu pejabat Komdigi dalam keterangan persnya.

Indonesia Ikuti Tren Global

Kebijakan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang lebih dulu bergerak, seperti Australia. Pemerintah menekankan prinsip universalitas dan non-diskriminasi.

Artinya, jika sebuah platform sudah menerapkan pembatasan usia ketat di negara lain, maka standar yang sama harus diberikan kepada anak-anak Indonesia.

PP Tunas bukanlah akhir dari kebebasan berekspresi, melainkan awal dari ruang digital yang lebih sehat.

Kini, beban tidak hanya berada di pundak pemerintah atau platform digital. Peran orang tua untuk aktif mengawasi dan mendampingi anak, serta peningkatan literasi digital, menjadi kunci utama keberhasilan aturan ini.

Dengan berlakunya PP Tunas, Indonesia menegaskan satu hal: dunia maya boleh tak berbatas, tetapi perlindungan untuk anak-anaknya tidak bisa ditawar.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG