Logo Harian.news

PP Tunas 2026 Berlaku, Orang Tua Wajib Tahu Aturan Baru Medsos Anak

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 30 Maret 2026 10:26
PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026. Anak di bawah 16 tahun diblokir dari YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox ||nanobanana@harian.news
PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026. Anak di bawah 16 tahun diblokir dari YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox ||[email protected]

Bukan Sekadar Blokir, Ini Tujuan Utama PP Tunas untuk Lindungi Data Anak

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dunia digital anak-anak di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan nama PP Tunas, mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Baca Juga : Kasus Hayam Wuruk, Komdigi: Judi Online Jaringan Lintas Negara

Regulasi ini menjadi tamparan keras bagi platform media sosial dan game interaktif. Intinya sederhana: anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan lagi memiliki akun media sosial.

Aturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan sebuah langkah darurat untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman tersembunyi di dunia maya.

Delapan Platform “Raksasa” Jadi Sasaran Utama

Baca Juga : YouTube Tunduk pada PP Tunas! Pembatasan Usia 16 Tahun Resmi Diterapkan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak main-main. Pada tahap awal, delapan platform digital dengan risiko tinggi terhadap anak-anak menjadi prioritas pengawasan. Mereka adalah:

1. YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Instagram
5. Threads
6. X (sebelumnya Twitter)
7. Bigo Live
8. Roblox

Platform-platform ini dipilih karena tingkat interaksi sosialnya yang masif dan potensi besar terjadinya paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga eksploitasi data pribadi anak.

Baca Juga : Google Bandel, Komdigi Beri Sanksi Keras! Ini Daftarnya

Ada yang Siap, Ada yang “Bandel”

Menjelang hari pertama pemberlakuan, kesiapan para raksasa teknologi ini ternyata tidak seragam.

Menteri Komdigi mengungkapkan bahwa hingga batas akhir, baru empat platform yang menyatakan kesiapan untuk mematuhi aturan.

Baca Juga : Jangan Tunggu Anak Siap, Sistemnya yang Harus Siap

Mereka adalah Bigo Live, TikTok, Roblox, dan satu platform lainnya yang telah menyesuaikan sistem verifikasi usia.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda