Bukan Sekadar Blokir, Ini Tujuan Utama PP Tunas untuk Lindungi Data Anak
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dunia digital anak-anak di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan nama PP Tunas, mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Baca Juga : Dewan Pers: Google, Meta, TikTok Kuasai 80 Persen Iklan RI
Regulasi ini menjadi tamparan keras bagi platform media sosial dan game interaktif. Intinya sederhana: anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan lagi memiliki akun media sosial.
Aturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan sebuah langkah darurat untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman tersembunyi di dunia maya.
Delapan Platform “Raksasa” Jadi Sasaran Utama
Baca Juga : Bahlil Penasaran, Raffi Ahmad Dikontak Cari Pembuat Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak main-main. Pada tahap awal, delapan platform digital dengan risiko tinggi terhadap anak-anak menjadi prioritas pengawasan. Mereka adalah:
1. YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Instagram
5. Threads
6. X (sebelumnya Twitter)
7. Bigo Live
8. Roblox
Platform-platform ini dipilih karena tingkat interaksi sosialnya yang masif dan potensi besar terjadinya paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga eksploitasi data pribadi anak.
Baca Juga : Kasus Hayam Wuruk, Komdigi: Judi Online Jaringan Lintas Negara
Ada yang Siap, Ada yang “Bandel”
Menjelang hari pertama pemberlakuan, kesiapan para raksasa teknologi ini ternyata tidak seragam.
Menteri Komdigi mengungkapkan bahwa hingga batas akhir, baru empat platform yang menyatakan kesiapan untuk mematuhi aturan.
Baca Juga : YouTube Tunduk pada PP Tunas! Pembatasan Usia 16 Tahun Resmi Diterapkan
Mereka adalah Bigo Live, TikTok, Roblox, dan satu platform lainnya yang telah menyesuaikan sistem verifikasi usia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
