Namun, yang menarik perhatian publik adalah sikap dari Meta (induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Threads) serta YouTube.
Ketiga platform yang masuk dalam jajaran “Big Tech” ini belum menunjukkan komitmen jelas untuk menonaktifkan akun pengguna anak di Indonesia.
Pemerintah pun mengingatkan dengan nada tegas. Seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
Baca Juga : Kasus Hayam Wuruk, Komdigi: Judi Online Jaringan Lintas Negara
Meskipun bentuk sanksi belum dirinci, ancaman pemblokiran atau denda administratif bukanlah hal yang mustahil jika mereka terus membangkang.
Lebih dari Sekadar “Tutup Akun”
Mungkin banyak yang bertanya, mengapa aturan ini harus seketat itu? Menurut Komdigi, PP Tunas memiliki fokus yang jauh lebih besar: melindungi data pribadi anak.
Baca Juga : YouTube Tunduk pada PP Tunas! Pembatasan Usia 16 Tahun Resmi Diterapkan
Di era digital, data anak adalah komoditas berharga. Tanpa pemahaman yang cukup, anak-anak rentan membagikan informasi lokasi, wajah, hingga kebiasaan mereka.
Data ini kemudian dikumpulkan, dianalisis, dan sering kali dimonetisasi oleh platform untuk iklan tertarget atau bahkan dieksploitasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Anak-anak belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan data pribadi. Negara hadir untuk memastikan mereka tidak menjadi korban kapitalisme data,” ujar salah satu pejabat Komdigi dalam keterangan persnya.
Baca Juga : Google Bandel, Komdigi Beri Sanksi Keras! Ini Daftarnya
Indonesia Ikuti Tren Global
Kebijakan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang lebih dulu bergerak, seperti Australia. Pemerintah menekankan prinsip universalitas dan non-diskriminasi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
