Logo Harian.news

Raja Juli Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan: Instruksi Presiden!

Editor : Rasdianah Jumat, 07 Februari 2025 13:13
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: ist
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi mencabut izin pemanfaatan hutan 18 perusahaan. Tak menyebut 18 perusahaan tersebut, Ia memastikan hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo saat ia menghadap ke Istana Negara pada Senin (3/2/2025) lalu.

“Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo pada hari Senin yang lalu saat saya menghadap di Istana, hari ini secara formal saya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri untuk mencabut Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) 18 perusahaan, yang tersebar dari Aceh hingga Papua dengan luas total 526.144 hektare,” ujar Raja Juli dalam akun Instagramnya, Jumat (7/2/2025).

Raja Juli mengungkapkan, langkah ini sesuai keinginan Prabowo, yaitu melaksanakan amanat pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, terkait bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga : Ketua Umum Projo Budi Arie Merapat ke Gerindra

“Sebagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia,” sambungnya.

Dia juga menyampaikan, ada potensi 26,7 juta hektare hutan yang sudah terdegradasi, yang sudah gundul, bekas kebakaran, akan dimaksimalkan fungsinya dengan agroforestri, dengan tumpang sari, untuk swasembada pangan.

“Ini namanya hutan cadangan pangan, energi, dan air,” tutur Raja Juli.

Baca Juga : Prabowo Dapat Medali Kehormatan Tertinggi dari Presiden Prancis

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda