HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi mencabut izin pemanfaatan hutan 18 perusahaan. Tak menyebut 18 perusahaan tersebut, Ia memastikan hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo saat ia menghadap ke Istana Negara pada Senin (3/2/2025) lalu.
“Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo pada hari Senin yang lalu saat saya menghadap di Istana, hari ini secara formal saya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri untuk mencabut Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) 18 perusahaan, yang tersebar dari Aceh hingga Papua dengan luas total 526.144 hektare,” ujar Raja Juli dalam akun Instagramnya, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga : Aklamasi! Menlu Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026-2030 Gantikan Prabowo
Raja Juli mengungkapkan, langkah ini sesuai keinginan Prabowo, yaitu melaksanakan amanat pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, terkait bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Sebagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia,” sambungnya.
Dia juga menyampaikan, ada potensi 26,7 juta hektare hutan yang sudah terdegradasi, yang sudah gundul, bekas kebakaran, akan dimaksimalkan fungsinya dengan agroforestri, dengan tumpang sari, untuk swasembada pangan.
Baca Juga : Pemerintah Sesuaikan Jadwal Makan Bergizi Gratis Jadi 5 Hari Seminggu
“Ini namanya hutan cadangan pangan, energi, dan air,” tutur Raja Juli.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

