HARIAN.NEWS – Adanya dukungan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luhfi dan Taj Yasin. Menjadi sorotan banyak pihak, khususnya di kubu rival pasangan tersebut.
‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo kepada salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tersebut dipertanyakan banyak pihak terkait netralitas presiden.
Partai Gerindra melalui Ketua Hariannya, Sufmi Dasco Ahmad. Menjelaskan terkait kontroversi tersebut.
Baca Juga : Presiden Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD
Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa ungkapan dukungan yang diberikan pada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin adalah dalam kapasitas Prabowo sebagai pimpinan partai politik bukan sebagai presiden.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 58 disebutkan bahwa pejabat negara, termasuk Presiden, diizinkan berkampanye selama mereka berada dalam masa cuti atau pada hari libur.
Dasco menyebut bahwa aturan tersebut ditegaskan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024. Dengan kata lain, Presiden Prabowo dapat memberi dukungannya selama hari libur atau cuti.
Baca Juga : Makan Bergizi Dimulai 2 Januari 2025
Baca berita lainnya Harian.news di Google News