Logo Harian.news

RDP DPRD Sulsel: Ranperda Transformasi Perpustakaan Wajib Mensejahterakan Masyarakat, Pengelola Hingga Penggerak

Editor : Redaksi Kamis, 08 September 2022 17:04
RDP DPRD Sulsel: Ranperda Transformasi Perpustakaan Wajib Mensejahterakan Masyarakat, Pengelola Hingga Penggerak

MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Tokoh Literasi Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional RI, Bachtiar Adnan Kusuma atau BAK dan kawan-kawan memberi masukan terkait Ranperda Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel dan DPRD Sulsel, Kamis (8/9) di Menara DPRD Sulsel, Jl. Urip Soemoharjo, Makassar bertepatan dengan Hari Aksara Internasional.

Rapat FGD yang dipimpin Ketua Pansus Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, sementara Gubernur Sulawesi Selatan diwakili Dr. Jayadi Nas, dan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel diwakili, Sekdis DPK Sulsel Andi Sangkawana, Kabid Yulianto.

BAK bersama Yudhistira Sukataya, Rusdin Tompo, Idwar Anwar, Quraisy Mathar, Rezki Amaliah Syafiin, Andhika Mappasomba, Ketua STIA Abdul Haris, Ismail Suardi Wekke, Dessa dan lainnya.

Baca Juga : Keren! Dispus Makassar Ramu Konsep Perpustakaan Mini Kafe dan Museum

Menurut BAK, Ranperda Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan yang terdiri VI Bab dan 39 Pasal bagus, namun penggunaan istilah transformasi perpustakaan istilah baru muncul 2018 yang dipopulerkan perpustakaan nasional dan tidak ditemukan dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Istilah Transformasi perpustakaan itu program kerja, dan belum ada regulasi tentang hal tersebut baik di pusat, kab kota dan provinsi. Karena itu, BAK mengusulkan judul Ranperda tersebut, menggunakan istilah Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

BAK juga meminta agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan menjadi aspek pertimbangan atau alas hukum ditetapkannya Ranperda Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan.

Baca Juga : Bangun Komitmen dengan Pendongeng, Perpustakaan Makassar akan Tambahkan Titik Dongkel

Alasannya, selain diktum pasal 33 Ayat 1 Ranperda tersebut, menyebutkan pentingnya penyediaan bahan bacaan bermutu, murah dan terjangkau, ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2017 Perbukuan yang menegaskan pentingnya tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elekrtonik, distribusi, penggunaan dan pengawasan buku.

Sementara itu, BAK juga meminta pasal 5 Ayat 1 bagian K penghargaan kepada masyarakat yang menyerahkan Naskah Kuno, agar ditambahkan penulis, penerbit buku, pengarang yang menyerahkan karya cetak dan karya rekam kepada perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Nasional minimal 2 eksemplar, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 1 bahwa setiap karya intelektual dan atau karya rekam yang ditentukan dalam bentuk untuk umum agar diakomodir dan diberi penghargaan.

“Intinya, Pasal 5 Ayat 1 Bagian K ditambahkan menjadi Penghargaan kepada masyarakat yang menyerahkan Naskah Kuno, Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam( ini sesuai UU Normor 13 Tahun 2018 Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan,” kata BAK.

Baca Juga : Ratusan Guru Ikuti Pandu Digital Go To School: Cermat Bermedia Sosial

Di sisi lain, BAK juga memberikan masukan terkait pasal 32 yang berbunyi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat, rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca, diganti dengan penyebutan umum yaitu perpustakan berbasis masyarakat yang mencakup Perpustakaan Lorong, TBM, Rumah Baca, Rumah Literasi, Pojok Baca, Sudut Baca dan Perpustakaan Masyarakat.

“Mengapa hanya TBM yang disebutkan, sementara istilah TBM tidak ditemukan secara tekstual maupun kontekstual dalam UU Nomor 43 tahun 2007 Pasal 16 bahwa Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri: a. Perpustakaan pemerintah, b. perpustakaan provinsi, c. perpustakaan kab kota, d. perpustakaan kecamatan, e. perpustakaan desa, f. perpustakaan masyarakat, g. perpustakaan keluarga, h. perpustakaan pribadi,” jelas Deklarator Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia Pusat ini.

Intinya, BAK berharap agar pasal-pasal dalam Ranperda Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan ujungnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, pengelola, pelaku dan penggerak perpustakaan berbasis masyarakat.

Baca Juga : Sekdis Perpustakaan Pembina Upacara di Lorong Srikandi

“Kami semua berharap Ranperda ini bukan hanya hadir sebatas payung hukum saja, tapi lebih penting lagi bisa memberikan kesejahteraan pada masyarakt Sulsel dan bisa meningkatkan indeks kegemaran membaca di Sulawesi Selatan,” tutup Bachtiar Adnan Kusuma. **

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda