Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan, tidak dapat diterima.
Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
Baca Juga : Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gibran di Istiqlal Jakarta
Dengan putusan ini, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden dan mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
Dimana gugatan ini diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.
Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Ketua DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengapresiasi putusan MK.
Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menilai masih terbuka peluang untuk memakzulkan Gibran.
Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
“Peluang masih terbuka lebar untuk memakzulkan dan itu menurut UUD 1945. Harusnya pakai etika pemerintahan sejatinya mundur,”ujar Refly Harun dalam konferensi pers usai putusan MK dikutip di KompasTV.
Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
Selain itu,, terkait putusan MK soal program MBG yang ditegaskan oleh perwakilan YLBHI.
Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
“Kalau pemerintah dan DPR tetap melakukan pembangkangan, tidak tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, maka kami akan kembali pada aksi jalanan,” kata Edy Kurniawan dari YLBHI menanggapi putusan MK mengenai anggaran MBG.
Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
Mahkamah Konstitusi memutuskan pembiayaan program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
