Logo Harian.news

Refly Harun: Gibran Terbukti Tidak Punya Ijazah SMA, Terbuka Peluang Dimakzulkan

Editor : Redaksi II Rabu, 07 Oktober 2026 21:17
Gugatan pemohon yang diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya saat konferensi pers usai putusan MK. Foto tangkapan layar
Gugatan pemohon yang diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya saat konferensi pers usai putusan MK. Foto tangkapan layar

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan, tidak dapat diterima.

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

Baca Juga : Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gibran di Istiqlal Jakarta

Dengan putusan ini, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden dan mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

Dimana gugatan ini diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Ketua DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengapresiasi putusan MK.

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menilai masih terbuka peluang untuk memakzulkan Gibran.

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

“Peluang masih terbuka lebar untuk memakzulkan dan itu menurut UUD 1945. Harusnya pakai etika pemerintahan sejatinya mundur,”ujar Refly Harun dalam konferensi pers usai putusan MK dikutip di KompasTV.

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

Selain itu,, terkait putusan MK soal program MBG yang ditegaskan oleh perwakilan YLBHI.

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

“Kalau pemerintah dan DPR tetap melakukan pembangkangan, tidak tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, maka kami akan kembali pada aksi jalanan,” kata Edy Kurniawan dari YLBHI menanggapi putusan MK mengenai anggaran MBG.

Baca Juga : Trade Misinvoicing Mengancam, Gibran: Ada Arus Gelap di Balik Ekspor-Impor

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

 

Mahkamah Konstitusi memutuskan pembiayaan program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda