JAKARTA, HARIANEWS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) berencana akan melakukan ganti rugi uang Rp 10 juta kepada peternak yang sapinya mati akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo bilang rencana tersebut kita berikan apresiasi tetap harus dicermati dan hati-hati.
Salah satunya adalah tidak memberikan persyaratan yang rumit kepada para peternak. Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peternak untuk mendapatkan uang kompensasi tersebut.
Baca Juga : Wacana DPR Evaluasi MK, Politikus PDIP: DPR-Presiden Harus Taubat Nasuha
“Ketentuan persyaratannya itu jangan terlampau rigid karena banyak petani yang mungkin tidak bisa memenuhi. Karena ketika terjadi wabah PMK itu kan yang terjadi di masyarakat hanya kepanikan-kepanikan,” ujar Firman kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Setelah kepanikan mereka akibat hewan ternaknya terjangkit PMK dan takut menular ke lainnya maka yang terjadi adalah, para peternak langsung mengubur tanpa melakukan visum maupun memhuat berita acara untuk sapi yang mati tersebut dan mereka tidak berpikiran untuk membuat berita acara atau mendokumentasikan proses penguburan hewan ternaknya karena belum ada informasi bahwa akan mendapatkan ganti rugi uang dari pemerintah.
“Inilah persoalan. Makanya, saya mengimbau kepada pemerintah supaya ada keluwesan persyaratan administrasi sehingga memudahkan proses tersebut,” kata legislator Partai Golkar ini.
Baca Juga : Respons Situasi Politik Indonesia, DGB UI Sebut DPR Arogan dan Pengkhianat
Dia mengingatkan agar jangan sampai saat pelaksanaan di lapangan malah menimbulkan konflik masarakat atau persoalan baru.”Jangan sampai ketika sudah diimplementasikan, kemudian muncul ada kecemburuan karen ada yang dapat dan ada yg tidak dapat akibat tidak terpenuhinya persyaratan tersebut,” imbuh dia.
Anggota Baleg DPR itu menerangkan, Kementerian Pertanian sedang menyusun anggaran ganti rugi terhadap para peternak yang hewan hewannya mati karena PMK jangan sampai indeksnya lebih kecil dari 10 juta karena sudah beredar di masarakat seperti itu. “Dan kalau kurang dari 10 juta rupian bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” jelas dia.
Namun, apabila pemerintah pusat tidak keberatan Firman mengusulkan jangan dalam bentuk uang ganti rugi tersebut, tetapi ia mengusulkan agar hewan ternak yang mati akibat PMK diganti fisik dengan hewan sejenis.
Baca Juga : Unhas Sabet 5 Penghargaan Sekaligus di Ajang PKM Award 2024
“Kalau bisa program bantuan sapi mati akibat PMK ini diganti fisik sapi saja. Kalau fisik kan mudah kontrolnya. Kalau uang khawatir saya bocor di mana-mana, akhirnya petani sapinya mati sudah rugi, dirugikan lagi dengan adanya kemungkinan potongan-potongan sering terjadi seperti itu. Ini tidak hanya berlaku disatu wilayah saja tapi nasional,” tegas Legislator dapil III Jateng ini.
Bahkan, Firman menyebut pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran untuk melakukan ganti rugi hewan ternak mati akibat PMK, dengan total kuota ia dengar sebanyak 156.000 ekor ditingkat nasional dengan index per ekor 10 juta rupiah.
Disamping itu juga perlunya dilakukan pendataan ulang per wilayah karena data ia dapatkan saat reses di laoangan antara data Dinas peternakan dan data masarakat berbeda. “Ini kalau tidak hati-hati bisa menimbulkan masalah dan kecemburuan antara menerima dan tidak menerima” tandasnya.
Baca Juga : DPR akan Bentuk Pansus untuk Evaluasi Ibadah Haji 2024
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) drh. Makmun mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis hewan ternak yang terdampak PMK.
Dia mengungkapkan, nilai ganti rugi sapi dan kerbau yang terdampak PMK sebesar Rp 10 juta per ekor, sedangkan kambing, domba, dan babi sebanyak Rp 1,5 juta per ekor.
Jika merujuk pada Kepmentan Nomor 518, kompensasi maupun bantuan nantinya akan dibayarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kementerian Pertanian. Berdasarkan usulan dan validasi dari Disnakkeswan Provinsi.
Kompensasi diberikan kepada kelompok maupun individu, yang hewan ternaknya terkena tindakan depopulasi. Dengan kriteria hewan sehat dan berpotensi menularkan PMK. Namun, peternak yang mendapat kompensasi harus berada pada wilayah atau zona hijau PMK.
Sementara untuk bantuan, diberikan untuk hewan dengan kriteria hewan yang mati atau tertular PMK sehingga dilakukan pemotongan bersyarat. Untuk mendapat bantuan, peternak berada pada wilayah atau kawasan yang masuk zona merah. Tapi, pembayaran bantuan dibatasi paling banyak lima ekor per kepemilikan. **
Baca berita lainnya Harian.news di Google News