Sidang Perdana Pansus Gowa Berlangsung 8 Jam, Fakta Baru Terungkap

Sidang Perdana Pansus Gowa Berlangsung 8 Jam, Fakta Baru Terungkap

HARIAN.NEWS, GOWA — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa resmi memulai rangkaian penyelidikan terhadap dugaan persoalan dalam proyek pengadaan pakaian seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.

Sidang perdana yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Gowa, Jumat (19/6), berlangsung maraton selama hampir delapan jam dengan menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Asrul Makkaraus dan Sekretaris Andi Lukman Naba. Seluruh anggota Pansus yang berjumlah 15 orang hadir dan secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada para saksi.

Turut mengikuti jalannya sidang, pimpinan DPRD Gowa yakni Wakil Ketua Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Hj. Tyna Mawangi.

Sidang berlangsung dalam format pemeriksaan resmi. Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi terlebih dahulu mengucapkan sumpah sesuai keyakinan masing-masing.

Periksa 10 Saksi dari Berbagai Unsur

Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam sidang perdana tersebut. Mereka berasal dari unsur pelapor, pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa, pejabat pengadaan, hingga pihak perusahaan penyedia proyek.

Agenda utama Pansus adalah menggali informasi mengenai pelaksanaan proyek pengadaan pakaian seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP yang bersumber dari APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.

Program tersebut merupakan salah satu janji politik kepala daerah saat Pilkada 2024.

Pelapor Sampaikan Dugaan Ketidakwajaran

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Zainal Abidin dan Ahmad Ando selaku pelapor sekaligus pembawa aspirasi kepada DPRD.

Dalam keterangannya, keduanya menyampaikan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan proyek, termasuk mekanisme penunjukan rekanan dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak di luar struktur formal pengadaan.

Zainal Abidin juga menyerahkan sejumlah dokumen dan tangkapan layar transaksi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Dokumen tersebut diterima Pansus untuk dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pansus menegaskan seluruh informasi yang disampaikan para saksi akan diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan serta pencocokan dengan alat bukti lainnya.

PPK Berikan Keterangan

Pansus kemudian memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan seragam sekolah, Rieke Susanti, yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Dalam sidang, Rieke menjawab pertanyaan anggota Pansus mengenai proses pengadaan, pelaksanaan tugasnya sebagai PPK, hingga mekanisme penentuan pelaksana pekerjaan.

Keterangan yang disampaikan menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pendalaman Pansus terhadap proses administrasi maupun pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.

Rekanan Asal Jakarta Turut Dimintai Keterangan

Sidang juga menghadirkan Direktur PT Urban Retail Indonesia (URI) beserta dua orang perwakilan perusahaan.

Salah seorang perwakilan perusahaan mengaku telah berkomunikasi dengan Syaharuddin sejak beberapa tahun lalu hingga akhirnya memperoleh proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa senilai sekitar Rp15 miliar.

Dalam keterangannya di hadapan Pansus, pihak perusahaan juga menjelaskan adanya pengeluaran dana operasional yang menurut mereka berkaitan dengan proses memperoleh pekerjaan tersebut.

Seluruh keterangan itu dicatat sebagai bagian dari bahan pendalaman Pansus dan belum menjadi kesimpulan akhir.

Dua Saksi Mangkir

Dari seluruh pihak yang dipanggil, dua saksi yakni Muh. Basri dan Syaharuddin tidak menghadiri sidang perdana.

Ketua Pansus Muhammad Kasim Sila mengatakan ketidakhadiran keduanya sangat disayangkan karena nama mereka beberapa kali muncul dalam keterangan para saksi lain.

Menurut Kasim, Pansus akan mengirimkan surat panggilan kedua.

Apabila kembali tidak memenuhi panggilan, DPRD Gowa akan menempuh mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk meminta bantuan aparat kepolisian untuk menghadirkan saksi.

“Kami hanya ingin seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka agar fakta-fakta yang ada dapat terungkap secara utuh,” kata Kasim.

Pansus Tegaskan Fokus Mengungkap Fakta

Pansus menegaskan proses hak angket bertujuan memperoleh kejelasan terhadap pelaksanaan proyek pengadaan seragam sekolah gratis, termasuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan masih akan didalami melalui pemeriksaan lanjutan, pemanggilan saksi tambahan, serta pengumpulan dokumen pendukung sebelum Pansus menyusun rekomendasi resmi kepada DPRD Gowa.

Dengan masih berlangsungnya proses hak angket, DPRD menegaskan setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN