Pelapor Sampaikan Dugaan Ketidakwajaran
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Zainal Abidin dan Ahmad Ando selaku pelapor sekaligus pembawa aspirasi kepada DPRD.
Baca Juga : Bupati Gowa Keluar dari Sidang Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus
Dalam keterangannya, keduanya menyampaikan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan proyek, termasuk mekanisme penunjukan rekanan dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak di luar struktur formal pengadaan.
Zainal Abidin juga menyerahkan sejumlah dokumen dan tangkapan layar transaksi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Dokumen tersebut diterima Pansus untuk dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pansus menegaskan seluruh informasi yang disampaikan para saksi akan diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan serta pencocokan dengan alat bukti lainnya.
Baca Juga : Undangan DPRD Gowa Belum Diterima, Bupati Pastikan Siap Hadir di Pansus
PPK Berikan Keterangan
Pansus kemudian memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan seragam sekolah, Rieke Susanti, yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Dalam sidang, Rieke menjawab pertanyaan anggota Pansus mengenai proses pengadaan, pelaksanaan tugasnya sebagai PPK, hingga mekanisme penentuan pelaksana pekerjaan.
Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri
Keterangan yang disampaikan menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pendalaman Pansus terhadap proses administrasi maupun pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
Rekanan Asal Jakarta Turut Dimintai Keterangan
Sidang juga menghadirkan Direktur PT Urban Retail Indonesia (URI) beserta dua orang perwakilan perusahaan.
Baca Juga : Pendalaman Materi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum Unhas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
