Salah seorang perwakilan perusahaan mengaku telah berkomunikasi dengan Syaharuddin sejak beberapa tahun lalu hingga akhirnya memperoleh proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa senilai sekitar Rp15 miliar.
Dalam keterangannya di hadapan Pansus, pihak perusahaan juga menjelaskan adanya pengeluaran dana operasional yang menurut mereka berkaitan dengan proses memperoleh pekerjaan tersebut.
Baca Juga : Bupati Gowa Keluar dari Sidang Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus
Seluruh keterangan itu dicatat sebagai bagian dari bahan pendalaman Pansus dan belum menjadi kesimpulan akhir.
Dua Saksi Mangkir
Dari seluruh pihak yang dipanggil, dua saksi yakni Muh. Basri dan Syaharuddin tidak menghadiri sidang perdana.
Baca Juga : Undangan DPRD Gowa Belum Diterima, Bupati Pastikan Siap Hadir di Pansus
Ketua Pansus Muhammad Kasim Sila mengatakan ketidakhadiran keduanya sangat disayangkan karena nama mereka beberapa kali muncul dalam keterangan para saksi lain.
Menurut Kasim, Pansus akan mengirimkan surat panggilan kedua.
Apabila kembali tidak memenuhi panggilan, DPRD Gowa akan menempuh mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk meminta bantuan aparat kepolisian untuk menghadirkan saksi.
Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri
“Kami hanya ingin seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka agar fakta-fakta yang ada dapat terungkap secara utuh,” kata Kasim.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
