Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perhitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah terkait laba bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyoroti skema profit sharing perusahaan pertambangan di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Ketua Pansus Ranperda, Marjono, mengatakan salah satu hal yang mengemuka dalam pembahasan adalah kewajiban pembayaran profit sharing yang saat ini hanya berlaku bagi perusahaan pemegang IUPK.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : Plh GM PLN Sulselrabar Albert Safaria Pastikan Hak Pelanggan Terpenuhi
“Yang mengemuka itu satu, ternyata kewajiban pembayaran profit sharing ini hanya berlaku untuk perusahaan pemegang IUPK. Dalam hal ini di Sulawesi Selatan ini baru tiga,”ucap Marjono, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Marjono yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel menyebut, berdasarkan pembahasan Pansus, terdapat tiga perusahaan pemegang IUPK di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Tiga perusahaan tersebut disebut meliputi PT Vale, PT Masmindo Dwi Area, serta satu perusahaan lainnya yang berada di wilayah Luwu Utara. Namun, menurut Marjono, dari tiga perusahaan pemegang IUPK tersebut, baru satu perusahaan yang telah beroperasi.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pansus karena aktivitas pertambangan di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu Timur, juga melibatkan perusahaan yang tidak berstatus sebagai pemegang IUPK.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Menurut Marjono, perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pemegang IUPK tidak dikenakan kewajiban profit sharing sebagaimana ketentuan yang sedang dibahas.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
“Sehingga dia tidak dikenakan profit sharing, kecuali hanya royalti yang dibayarkan oleh negara,” ujarnya.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Persoalan tersebut selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. Konsultasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku bagi perusahaan pertambangan yang tidak berstatus sebagai pemegang IUPK.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Soroti Penerimaan Daerah Selain skema profit sharing, Pansus juga menyoroti penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pertambangan, termasuk royalti. Marjono mengatakan berdasarkan data yang dibahas dalam Pansus, penerimaan daerah dari sektor pertambangan masih relatif kecil.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Ia menyebut kabupaten di Sulawesi Selatan yang tidak memiliki kegiatan pertambangan menerima sekitar Rp650 juta per tahun. Sementara itu, Kabupaten Luwu Timur disebut menerima sekitar Rp77 miliar per tahun dari sektor tersebut.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Menurut Marjono, angka penerimaan tersebut masih menjadi perhatian Pansus jika dibandingkan dengan besarnya sumber daya alam yang dieksploitasi dari wilayah pertambangan.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
“Tapi itu pun juga kita anggap masih kecil dibandingkan dengan bumi yang dikeruk di sana, hampir habis daratan,” katanya.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Tidak hanya menyangkut penerimaan daerah, Pansus juga menyoroti kewajiban perusahaan pertambangan dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kewajiban reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan setelah atau selama berlangsungnya kegiatan pertambangan.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Pembahasan mengenai reklamasi menjadi bagian dari perhatian Pansus karena aktivitas pertambangan berkaitan dengan pemanfaatan dan perubahan kondisi wilayah yang menjadi lokasi kegiatan.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Pansus selanjutnya akan mendalami berbagai aspek tersebut dalam pembahasan Ranperda, termasuk ketentuan mengenai penerimaan daerah, kewajiban perusahaan, serta mekanisme yang berkaitan dengan perusahaan pemegang IUPK.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Konsultasi dengan pemerintah pusat juga akan dilakukan untuk memperoleh kejelasan terhadap sejumlah ketentuan yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, DPRD Sulsel bersama pihak terkait tengah mencermati mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah dari laba bersih perusahaan pemegang IUPK.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi
Pembahasan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penerimaan daerah sekaligus memperjelas kewajiban perusahaan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
