Logo Harian.news

Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang Disorot Pansus DPRD Sulsel 

Editor : Redaksi II Sabtu, 03 Oktober 2026 12:54
Ketua Pansus Ranperda, Marjono (tengah). Dok IST
Ketua Pansus Ranperda, Marjono (tengah). Dok IST

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perhitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah terkait laba bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyoroti skema profit sharing perusahaan pertambangan di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Ketua Pansus Ranperda, Marjono, mengatakan salah satu hal yang mengemuka dalam pembahasan adalah kewajiban pembayaran profit sharing yang saat ini hanya berlaku bagi perusahaan pemegang IUPK.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun

“Yang mengemuka itu satu, ternyata kewajiban pembayaran profit sharing ini hanya berlaku untuk perusahaan pemegang IUPK. Dalam hal ini di Sulawesi Selatan ini baru tiga,”ucap Marjono, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Marjono yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel menyebut, berdasarkan pembahasan Pansus, terdapat tiga perusahaan pemegang IUPK di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Tiga perusahaan tersebut disebut meliputi PT Vale, PT Masmindo Dwi Area, serta satu perusahaan lainnya yang berada di wilayah Luwu Utara. Namun, menurut Marjono, dari tiga perusahaan pemegang IUPK tersebut, baru satu perusahaan yang telah beroperasi.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pansus karena aktivitas pertambangan di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu Timur, juga melibatkan perusahaan yang tidak berstatus sebagai pemegang IUPK.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Menurut Marjono, perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pemegang IUPK tidak dikenakan kewajiban profit sharing sebagaimana ketentuan yang sedang dibahas.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

“Sehingga dia tidak dikenakan profit sharing, kecuali hanya royalti yang dibayarkan oleh negara,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Persoalan tersebut selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. Konsultasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku bagi perusahaan pertambangan yang tidak berstatus sebagai pemegang IUPK.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Soroti Penerimaan Daerah Selain skema profit sharing, Pansus juga menyoroti penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pertambangan, termasuk royalti. Marjono mengatakan berdasarkan data yang dibahas dalam Pansus, penerimaan daerah dari sektor pertambangan masih relatif kecil.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Ia menyebut kabupaten di Sulawesi Selatan yang tidak memiliki kegiatan pertambangan menerima sekitar Rp650 juta per tahun. Sementara itu, Kabupaten Luwu Timur disebut menerima sekitar Rp77 miliar per tahun dari sektor tersebut.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Menurut Marjono, angka penerimaan tersebut masih menjadi perhatian Pansus jika dibandingkan dengan besarnya sumber daya alam yang dieksploitasi dari wilayah pertambangan.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

“Tapi itu pun juga kita anggap masih kecil dibandingkan dengan bumi yang dikeruk di sana, hampir habis daratan,” katanya.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Tidak hanya menyangkut penerimaan daerah, Pansus juga menyoroti kewajiban perusahaan pertambangan dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kewajiban reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan setelah atau selama berlangsungnya kegiatan pertambangan.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Pembahasan mengenai reklamasi menjadi bagian dari perhatian Pansus karena aktivitas pertambangan berkaitan dengan pemanfaatan dan perubahan kondisi wilayah yang menjadi lokasi kegiatan.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Pansus selanjutnya akan mendalami berbagai aspek tersebut dalam pembahasan Ranperda, termasuk ketentuan mengenai penerimaan daerah, kewajiban perusahaan, serta mekanisme yang berkaitan dengan perusahaan pemegang IUPK.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Konsultasi dengan pemerintah pusat juga akan dilakukan untuk memperoleh kejelasan terhadap sejumlah ketentuan yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Melalui pembahasan Ranperda tersebut, DPRD Sulsel bersama pihak terkait tengah mencermati mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah dari laba bersih perusahaan pemegang IUPK.

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Baca Juga : Kepengurusan Baru PWI, Ketua DPRD Sulsel Siap Akselerasi Sinergi & Transformasi Digital Media

 

Pembahasan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penerimaan daerah sekaligus memperjelas kewajiban perusahaan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda