Logo Harian.news

Taruna Ikrar Pastikan Akses Obat Tetap Terjaga, Pengawasan Jadi Prioritas

Editor : Redaksi Kamis, 25 Juni 2026 20:17
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar jadi pemateri di Munas Himpunan Seminar Farmasi Rumah Sakit (HISFARSI) di Pekanbaru, Kamis (25/6). (Dok. BPOM)
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar jadi pemateri di Munas Himpunan Seminar Farmasi Rumah Sakit (HISFARSI) di Pekanbaru, Kamis (25/6). (Dok. BPOM)

HARIAN.NEWS, PEKANBARU – Kepala BPOM RI Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket maupun supermarket.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat agar seluruh proses distribusi dan penjualan obat bebas serta obat bebas terbatas dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian.

Baca Juga : Komisi VII DPR RI Apresiasi Taruna Ikrar Kepala BPOM, Kawal Air Minum Dalam Kemasan Aman Tembus Pasar Global

Penegasan tersebut disampaikan Taruna Ikrar saat menjadi narasumber pada Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (HISFARSI) di Pekanbaru. Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar substansi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dipahami secara utuh.

Taruna menjelaskan, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket, dan minimarket bukanlah fenomena baru. Praktik tersebut telah berlangsung sejak lama sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses obat untuk swamedikasi.

Namun, sebelum terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, BPOM memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan obat.

Baca Juga : BPOM RI dan UBAYA Perkuat Kolaborasi ABG, Taruna Ikrar Ajak Generasi Muda Jadi Motor Inovasi Indonesia Emas 2045

“Dengan adanya regulasi ini, BPOM memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum administratif secara efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha,” ujar Taruna.

Dalam forum tersebut, Taruna juga meluruskan anggapan bahwa seluruh hypermarket, supermarket, dan minimarket dapat menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas. Ia menegaskan, hanya jaringan ritel yang telah memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan melakukan pengelolaan dan penjualan obat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada di bawah supervisi apoteker yang bertugas pada distribution center. Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri (stand alone) harus memperoleh pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang memenuhi persyaratan regulasi.

Baca Juga : Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Sambangi SPPG di Surabaya, Jamin Mutu dan Keamanan Makanan Pelajar

Taruna juga menegaskan bahwa setiap pengadaan obat wajib melalui mekanisme pengawasan tenaga kefarmasian. Tanpa persetujuan, pengawasan, dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak dapat dilakukan dan tidak akan dilayani oleh perusahaan farmasi maupun distributor resmi.

Menurut Taruna, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, tenaga kefarmasian, industri farmasi, serta masyarakat sebagai konsumen. Regulasi ini menghadirkan instrumen pengawasan yang lebih proporsional melalui pembinaan, pengawasan administratif, serta penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab.

“Peraturan ini bukan mengatur penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket. Yang diatur adalah bagaimana seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian sehingga keamanan masyarakat tetap terlindungi,” tegas Taruna.

Baca Juga : Taruna Ikrar Cari Titik Tengah: Rupiah Melemah, Industri Farmasi Tertekan, Rakyat Tak Boleh Jadi Korban

Melalui kebijakan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh obat yang beredar di Indonesia tetap memenuhi aspek mutu, keamanan, dan khasiat.

Di saat yang sama, BPOM juga berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan akses masyarakat terhadap obat bebas dengan perlindungan kesehatan publik melalui sistem pengawasan yang semakin kuat, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

(HSN)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda