KOTA MAGELANG, HARIAN.NEWS – Warga Kota Magelang dan sekitar jika mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat harus tahu hal ini.
Betapa tidak, Polres Magelang Kota hingga saat ini terus menggencarkan penindakanan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual
“ETLE atau tilang elektronik masih berlaku di wilayah Kota Magelang,” ujar Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Afiditya Arief Wibowo, saat dijumpai di Mako Satlantas, Jum’at (12/5/2023).
Ia mengungkapkan, dari bulan Januari sampai April 2023 sebanyak 6.770 pelanggar telah direkam dengan ETLE, pelanggar terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu lintas.
“Sedangkan tilang non elektronik yang tidak tercapture dengan ETLE dari bulan Januari sampai dengan April 2023 sebanyak 437 pelanggar,” ucapnya.
Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas
AKP Afid menjelaskan, saat ini Polres Magelang Kota menerapkan ETLE statis, ETLE drone, Mobile Sigap, maupun tilang non elektronik untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa tercakup ETLE.
“Penegakan hukum ini menyasar pelanggaran yang kasat mata dan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas,” imbuh Kasat Lantas.
Penindakan ETLE di Kota Magelang, lanjut AKP Afid, hanya dapat dilakukan oleh 20 petugas yang telah terverifikasi dan terkoneksi langsung Ditlantas Polda Jateng. “Jadi tidak semua anggota Kepolisian dapat melakukan penindakan ETLE,” terangnya.
Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir
Afid mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

