HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Forum Dekan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) yang digelar di Makassar menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk menciptakan dokter profesional.
Salah satu rekomendasi itu terkait penguatan sistem Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Ujian ini dinilai menjadi instrumen penting dalam menjamin kualitas lulusan dokter di Indonesia.
Ketua Pengurus Pusat AIPKI, Prof. Dr. dr. Budi Susanto, Sp.OG, menjelaskan bahwa UKMPPD telah terbukti sebagai sistem asesmen yang sahih dan andal dalam menilai kompetensi calon dokter.
Baca Juga : Dual-Location Smart Classroom Solusi Kesenjangan Pendidikan di Daerah
“Hasil uji kompetensi ini juga menjadi bahan penting dalam evaluasi pendidikan kedokteran di Indonesia,” ucapnya saat menghadiri conferensi pers di Hotel Claro Makassar, Selasa (18/02/2025).
Selanjutnya, ia menyampaikan jika UKMPPD tidak hanya mengukur kelulusan dokter, tetapi juga memiliki dampak edukasi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di fakultas kedokteran.
“Oleh karena itu, kami menilai bahwa UKMPPD perlu terus diperkuat dan disesuaikan dengan regulasi terbaru,” ujar Prof. Budi.
Baca Juga : Lolos Seleksi Ketat, Dea Geraldine Bakal Tampilkan Ikonik Budaya Sulsel di Panggung Miss Universe Indonesia
Sejalan dengan itu, Ketua Divisi PPDS PP AIPKI Prof. Dr. dr. Dwiana Ocviyanti, Sp.OG(K), MPH, menekankan pentingnya sinergi antara AIPKI dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait uji kompetensi dokter.
Ia menyatakan bahwa AIPKI mendukung pembentukan Komisi Bersama Uji Kompetensi guna memastikan proses asesmen berjalan sesuai standar nasional.
“Kami melihat perlunya penyesuaian dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar uji kompetensi dapat lebih relevan dengan kebutuhan sistem kesehatan nasional,” bebernya.
Baca Juga : Jalanin Sulsel Gelar Training Fasilitator Kehidupan: Membentuk Guru dan Tenaga Pendidik Unggul
“Selain itu, keselarasan antara hasil uji kompetensi dengan performa lulusan di dunia kerja juga harus diperhatikan,” jelas Prof. Suryani.
Dalam pertemuan ini, AIPKI juga membahas penerapan Program Internsip Sarjana Kedokteran (PISN) dalam pendidikan profesi dokter.
Organisasi ini mendukung penerapan batas masa studi maksimal lima tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pendidikan kedokteran.
Baca Juga : Prof. Budu Usung Visi Sosio-Entrepreneurship: UNHAS Harus Berdampak Nyata
Dengan berbagai rekomendasi yang dihasilkan, AIPKI berharap sistem pendidikan kedokteran di Indonesia semakin berkembang dan menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga siap menghadapi tantangan di dunia medis.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
