MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki kembali menemui konstituen. Kali ini, agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Horison Ultima Makassar, Sabtu (29/10/2022).
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menilai, di Makassar terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar. Tahun ini, Pemerintah Kota menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar.
“Makanya kita sebagai wajib pajak harus taat dan mematuhi setiap pajak kita yang harus dibayarkan, karena ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah juga,” kata Rezki.
Baca Juga : Dukung Transparansi Perpajakan, KP2KP Sidrap Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Pemkab
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkot Makassar, Irwan Adnan mengatakan pajak daerah harus dilakukan karena sifatnya wajib dan memaksa kepada orang pribadi atau badan usaha berdasarkan undang-undang, dan demi kesejahteraan masyarakat.
“Untuk kota Makassar itu sangat besar kontribusinya sebesar 90 persen rata-rata, dan umumnya bersumber dari pendapatan dan wajib pajak dari orang atau badan usaha yang ada,” ujar Irwan.
Mantan Kepala Bapenda Makassar itu pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Makassar melalui pembayaran pajak. Karena sifat pajak daerah juga ini berfungsi sebagai asas keadilan, kepastian, kelayakan, ekonomis dan lainnya.
Baca Juga : Massa Ancam Turun Lagi Jika Dalang Demo Anarkis PBB P2 Tak Ditangkap
Sejalan dengan itu, mantan Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akasmullah menambahkan bahwa pajak itu adalah konstribusi wajib daerah yang sifatnya memaksa kepada masyarakat.
“Mengapa perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang kemudian secara teknis melalui Perda yang ada di kota Makassar, karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak daerah,”
Ibrahim menjelaskan, di Makassar ada 11 jenis pajak daerah yang dipungut, pertama itu pajak hotel, sama juga dengan restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, kendaraan, pajak parkir dan lainnya.
Baca Juga : Bapenda Makassar Koordinasi ke Pemprov Rencana Penagihan Opsen Hingga ke Kelurahan
“Ini juga perlunya pengawasan dari masyarakat agar wajib pajak bisa lebih efektif kedepan dalam setiap pembangunan daerah,” pungkasnya. (**)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
