HARIAN.NEWS, GOWA – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap sindikat besar peredaran dan produksi uang palsu yang beroperasi di Kabupaten Gowa.
Kasus ini melibatkan 17 tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Produksi uang palsu diketahui dilakukan di lingkungan Kampus UIN Alauddin Makassar.
Para tersangka yang diamankan memiliki inisial AI, MN, KA, IR, MS, CBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM.
Baca Juga : BI Sulsel dan Botasupal Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kecamatan Pallangga, Gowa.
“Setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, tepatnya di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala,” kata Yudhiawan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Modus dan Peran Tersangka
Baca Juga : Laksus: Eksplorasi PT Artesis Rugikan Lingkungan Bone
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan, penyelidikan awal mengungkap transaksi jual beli uang palsu antara tersangka M dan AI.
Modus operandi sindikat ini adalah menjual uang palsu dengan perbandingan 1:2, yakni satu uang asli ditukar dengan dua uang palsu. Transaksi melibatkan jaringan pelaku lainnya.
“Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Peran sentral berada pada AI, S, dan ASS, sementara beberapa pelaku masih dalam pengejaran sebagai DPO,” terang Yudhiawan.
Baca Juga : Hari Bhayangkara, Polres Gowa Raih Apresiasi dari Bupati Husniah
Meski telah menangkap 17 tersangka, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyebut dari dua lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan barang bukti, termasuk mesin cetak uang palsu yang dibeli dari Surabaya seharga Rp600 juta, kertas khusus, dan 98 item lainnya.
“Barang bukti ini menunjukkan skala produksi yang cukup besar, dan kami juga akan menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi pelaku utama,” tambahnya.
Baca Juga : Polres Gowa Amankan 10 Truk Pengangkut Galian C Diduga Ilegal
Kapolda memastikan bahwa uang palsu yang sempat beredar telah ditarik dari masyarakat.
“Kami telah menarik semua uang palsu yang beredar dan mengamankan pelaku yang mendistribusikannya. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Yudhiawan.
Ancaman Hukuman
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, 3, dan Pasal 37 ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi sesuai peran masing-masing tersangka, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat,” tutup Yudhiawan.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
