Logo Harian.news

2 Kaki Tangan SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Editor : Rasdianah Kamis, 11 Juli 2024 17:19
Suasana pembacaan vonis atas Dua pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Foto: ist/westjavatoday
Suasana pembacaan vonis atas Dua pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Foto: ist/westjavatoday
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dua orang kepercayaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, dinyatakan bersalah.

Keduanya terbukti turut bersama-sama melakukan korupsi dengan SYL, dan masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Baca Juga : Debat Swasembada Pangan, Farid Nilai Feri Amsari Abaikan Intervensi Pemerintah

Untuk diketahui, Kasdi adalah mantan Sekjen Kementerian Pertanian. Sementara Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Majelis Hakim meyakini kedua merupakan ‘kaki-tangan’ SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di Kementerian Pertanian.

“Menyatakan Terdakwa Kasdi Subagyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari kumparan, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga : Komisi IV Nilai Strategi Mentan Amran Efektif Antisipasi El Nino

“Menjatuhkan pidana terhadap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada keduanya masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, tidak ada pidana tambahan uang pengganti karena keduanya dinilai tidak turut menikmati keuntungan secara materil.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai keduanya melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.

Baca Juga : Hadapi El Nino Mulai April, Kementan Perkuat Irigasi dan Produksi Pangan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dihukum 6 tahun penjara. Sementara untuk SYL, dia dihukum 10 tahun penjara.

Sebagai kepercayaan SYL, Kasdi dan Hatta kemudian ditugaskan selaku koordinator pengumpulan uang. Mereka memungut uang dari para pejabat eselon dan menagih anggaran Direktorat untuk kepentingan pribadi SYL.

Nilai uang yang terkumpul adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000 atau sekira Rp 44,7 miliar.

Baca Juga : Arahan Prabowo Subianto, Kementan Percepat Hilirisasi Energi Berbasis Pertanian

Namun, Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL. Misalnya sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam dan pemberian sembako kepada masyarakat, hingga pembayaran kegiatan keagamaan.

Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL.

Tak hanya itu, ada juga pemberian ke Partai NasDem. Salah satunya terkait bantuan untuk acara pendaftaran bacaleg NasDem di KPU dalam Pemilu 2024.

Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.

Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah USD 30 ribu.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda