HARIAN.NEWS – 2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim (residen/mukimin) di Arab Saudi ditangkap aparat setempat, sebab menjual jasa haji ilegal pada musim haji 2025.
Dari media Okaz dikutip melalui laman kumparan, 2 WNI itu dibekuk saat aparat berpatroli di Makkah dan melakukan sejumlah pelanggaran.
Menurut Departemen Keamanan Umum Saudi, mereka melanggar sejumlah aturan yakni:
- Melakukan penipuan dengan menerbitkan iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan
- Mempromosikan kartu haji palsu
- Melanggar peraturan dan instruksi haji dengan melindungi 23 ekspatriat yang memegang berbagai jenis visa kunjungan/ziarah di sebuah gedung di Kota Makkah.
Baca Juga : Terkait Haji Ilegal: 1.239 Orang Ditangkap, 269 Ribu Orang Diusir dari Makkah
“Mereka ditangkap dan tindakan hukum diambil,” kata Departemen Keamanan Umum.
Dalam visual yang diunggah, terlihat dua WNI itu diborgol. Diperlihatkan juga jajaran kartu haji palsu, tapi diblur.
Sejak 29 April, Makkah hanya menerima pemegang izin haji (tasreh). Hotel atau penginapan sederhana dilarang menerima tamu yang tak memiliki tasreh haji.
Baca Juga : Imigrasi Kembali Gagalkan Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi hanya mengeluarkan izin haji resmi lewat dua saluran, yaitu visa haji dari kantor-kantor urusan haji di negara-negara asal jemaah dan lewat aplikasi Nusuk.
Mereka yang mengantongi izin akan mendapatkan kartu elektronik Nusuk haji yang memuat identitas jemaah, layanan yang diterima maupun jadwal ibadah.
Pada April lalu, aparat Arab Saudi juga menangkap seorang WNI dengan alasan yang sama, yaitu menjual jasa haji ilegal.
Baca Juga : Imigrasi Berhasil Gagalkan 264 Calon Jemaah Haji Ilegal dari Bandara Soetta
Denda Setengah Miliar Rupiah hingga Dilarang masuk Saudi bagi Para Haji Ilegal.
Adapun pelanggar peraturan haji akan mendapat sejumlah sanksi, mulai denda hingga 100 ribu riyal (hampir setengah miliar rupiah) hingga di-black list masuk Saudi hingga 10 tahun.
Sebelumnya, Arab Saudi dalam kesempatan berbeda, juga telah menangkap 2 pria WNI karena mempromosikan jasa haji ilegal untuk musim haji 2025.
Baca Juga : Dapat Teguran Keras Arab Saudi soal Praktik Haji Ilegal, Kemenag: Malu!
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
