Logo Harian.news

HARIAN MAKASSAR

Ahli Melihat Hak Angket DPRD Gowa dinilai Belum Penuhi Unsur Rasion De Etre

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 24 Mei 2026 20:07
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. (HO_doc@fahribachmid)
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. (HO_doc@fahribachmid)

HARIAN.NEWS,MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. merespon usulan anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Dr. Fahri Bachmid menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa instrumen hak angket berfungsi sebagai alat pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Bupati Gowa Keluar dari Sidang Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus

Dikatakannya, secara prinsip, kebijakan tersebut haruslah bersifat penting, strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, dan diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berpendapat bahwa DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah,” ujar Dr. Fahri Bachmid kepada media, Minggu (24/5/2026).

Katanya, kebijakan ini mencakup berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi, perangkat angket merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD (selain fungsi legislasi dan anggaran).

Baca Juga : Bupati Husniah: LP2B Jadi Fondasi Investasi dan Ketahanan Pangan

“Hak ini menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat, tetapi penggunaan hak angket DPRD tidak bisa digunakan secara serampangan,” imbuh Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI Makassar ini.

Lanjut Fahri Bachmid, artinya hak itu harus di letakan dalam kaidah hukum tata negara, dalam konteks relasi hubungan kelembagaan negara sebagai konsekwensi pelaksanaan check and balancing power, sehingga undang-undang meletakannya dengan desain yang sedemikian rupa agar sesuai dengan fungsi sejatinya “rasion de etre” yang mana objek penyelidikan dari hak angket harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu berdimensi penting dan strategis serta memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah, maupun negara.

“Terkait dengan konteks di kabupaten Gowa saat ini, saya memandang masih terlalu sumir dan absurd, sebab sedikit banyak topik yang dipersoalkan bukan berdimensi publik yang dibingkai dalam format kebijakan yang bercorak “executive policy” tutur Fahri Bachmid.

Baca Juga : Pemkab Gowa Beri Lampu Hijau, DPD Wahdah Islamiyah Siap ke Muktamar V Jakarta

“Sehingga dengan demikian pengunaan hak angket potensial menjadi tidak legitim secara yuridis atau nir legal “don’t have a legal basis” ini penting dipedomani sebab potensial dapat di gugat ke pengadilan,” tutupnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda