Logo Harian.news

Ajak Perangi Money Politic, Tim Panzer Siapkan Reward Masyarakat yang Berani Laporkan

Editor : Redaksi Selasa, 29 Oktober 2024 19:15
Ajak Perangi Money Politic, Tim Panzer Siapkan Reward Masyarakat yang Berani Laporkan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pilkada serentar semakin dekat. Ancaman money politic juga tak terhindarkan.

Untuk mengantisipasi praktek money politic, tim pasangan calon Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) mengeluarkan jurus jitu.

Tim Panzer paslon nomor urut 01 ini meminta dukungan seluruh pihak untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada 27 November mendatang dengan tidak tergiur iming-iming politik uang.

Hal ini dilakukan demi mewujudkan pemilu jujur, adil, demokratis, dan bersih, dengan menyelenggarakan Sayembara bertajuk “Save Sulsel, Save Demokrasi”.

Adhi Bintang, selaku Ketua Tim Panzer Sulsel pasca debat perdana Pilgub Sulsel yang diselenggarakan KPU mewanti-wanti adanya praktes yang akan mencederai demokrasi apalagi akan masuk tindak pidana pemilu.

“Tim panzer menilai potensi pelanggaran berupa money politic dalam momen Pilgub kali ini rawan terjadi, sehingga kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani bertindak,” ungkap Adhi.

Guna memassifkan gerakan Save Sulsel, Save Demokrasi, Panzer membuat flayer agar menjadi warning bersama.

Dalam flyer, masyarakat diajak sama-sama melaporkan kejadian dugaan money politic dan akan diberikan pendampingan hukum dan reward.

“Untuk saksi yang melaporkan kejadian money politic akan kami berikan bantuan hukum dan reward nantinya, ini sebagai bentuk dukungan demi mewujudkan demokrasi yang bersih,” tutur Adhi.

Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berikut bunyinya.

– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

KPU
KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda