Logo Harian.news

Akhiri Penanganan COVID-19, Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres, Cek Isi Pasalnya Gaes

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 06 Agustus 2023 11:14
Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan COVID 19 Foto:instagram@jokowi
Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan COVID 19 Foto:instagram@jokowi

JAKARTA,HARIAN.NEWS – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan untuk mengakhiri penanganan COVID-19 di Indonesia.

Perpres ini terdiri dari 6 pasal yang mencakup berbagai langkah strategis dalam menyelesaikan pandemi yang telah melanda negara ini selama hampir 2 tahun.

Dalam Perpres Nomor 48 Tahun 2023, tentang Pengakhiran Penanganan Pandemik COVID-19 berisi 6 pasal,sekaligus mengakhiri masa tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga : Klaim Lihat Langsung Ijazah Jokowi di Solo, Budi Arie: Asli

Berikut isi 6 pasal Perpres Nomor 48 Tahun 2023 :

1. Penanganan COVID-19 pada masa endemik dilakukan Kementerian Kesehatan
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama terdiri atas enam pasal.

Pasal 1 disebutkan bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Baca Juga : Selamat Hari Santri Nasional 2025

Pasal 2 ayat (1) dijelaskan dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan COVID-19 pada masa endemik dilakukan Kementerian Kesehatan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan COVID-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan COVID-19, yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

Pasal 2 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai SOP penanganan COVID-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Mendagri dan atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu

Baca Juga : Jokowi Hadir di Dies Natalis, Rektor UGM: Kebanggaan Fakultas

2. Obat dan vaksin COVID-19 masih bisa dikonsumsi sebelum kedaluwarsa

Pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan obat dan vaksin COVID-19, yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keppres 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Pasal 3 ayat (2) menjelaskan obat dan vaksin dimaksud tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu. Sedangkan, Pasal 3 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai penggunaan obat dan vaksin tersebut diatur peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga : Prabowo Bertemu 4 Mata dengan Jokowi di Kertanegara

3. Dua Perpres lama sudah tidak berlaku lagi

Sementara, pada Pasal 4 dijelaskan segala kebijakan KPCPEN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum status pandemik berakhir, masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 5 dijelaskan sejumlah perpres yang sudah tidak berlaku lagi sejak Perpres baru ini ditetapkan, yakni Perpres Nomor 108 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemik COVID-19.

Terakhir, Pasal 6 menyebutkan Perpres Nomor 48 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 4 Agustus 2023. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda