HARIAN.NEWS,GOWA – GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa mengambil langkah strategis menghadapi era digitalisasi dengan memperkuat sistem keamanan data dan informasi di seluruh jajaran pemerintahan. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi masyarakat bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan kewajiban hukum yang mengikat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penegasan itu disampaikan Andy Azis saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Informasi bertema “Memetakan Risiko, Membangun Keamanan Informasi” yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (10/6/2026).
Digitalisasi dan Risiko yang Mengintai
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Budaya Integritas untuk Cegah Korupsi
Menurut Andy Azis, transformasi digital dalam pelayanan publik memang menghadirkan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah. Namun, di balik kemudahan itu, ancaman terhadap keamanan data dan informasi menjadi tantangan serius yang tak bisa diabaikan.
“Setiap hari OPD mengelola berbagai data penting, mulai dari data pribadi pegawai, data keuangan daerah, data kependudukan hingga dokumen kebijakan strategis. Semua data tersebut rentan terhadap ancaman apabila tidak dikelola dengan baik,” ujarnya.
UU PDP dan Konsekuensi Hukum
Baca Juga : Perkuat Pengaduan Publik, Diskominfo-SP Gowa Pacu Peran Sahabat LAPOR!
ehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi landasan hukum yang memperkuat kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga keamanan data masyarakat.
“Melindungi data pribadi warga bukan lagi sekadar urusan administratif, tetapi sudah menjadi kewajiban hukum. Kelalaian dalam perlindungan data dapat menimbulkan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum yang serius bagi instansi pemerintah,” tegas Andy Azis.
SPBE dan Evaluasi Pemerintah Pusat
Baca Juga : Pemkab Gowa Kukuhkan Forum Anak dan Duta, Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Andy Azis juga mengingatkan bahwa aspek keamanan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Aspek tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintahan daerah.
Keamanan Digital Tanggung Jawab Bersama
Sekretaris Dinas Kominfo-SP Kabupaten Gowa, Widiah Restuti Hasan, menekankan bahwa keamanan informasi bukan lagi semata urusan teknis Dinas Kominfo-SP. Seluruh perangkat daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan data.
Baca Juga : Sekda Gowa Lepas 43 KTNA ke PENAS, Bawa Misi Khusus
“Keamanan digital tidak akan terwujud tanpa adanya kesadaran bersama untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi ancaman terhadap aset informasi di setiap instansi secara terstruktur sejak dini,” ungkap Widiah.
Target: Risk Register Terstandar
Bimtek yang diikuti 22 peserta dari para Kepala Subbagian Perencanaan dan perwakilan Tim IT OPD yang telah memiliki sistem elektronik ini bertujuan menyusun dokumen risk register keamanan informasi yang valid dan terstandar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Kegiatan ini juga bertujuan meminimalisir dampak ancaman siber maupun kebocoran data sebelum berkembang menjadi insiden yang dapat mengganggu pelayanan pemerintahan,” pungkas Widiah.
Melalui langkah ini, Pemkab Gowa berkomitmen menjadikan keamanan informasi sebagai budaya kerja dan prioritas utama di tengah percepatan transformasi digital pemerintahan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
