Logo Harian.news

HARIAN MAKASSAR

Auditor KONI Makassar Bantah Tudingan Dana Hibah, Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Editor : Redaksi II Minggu, 19 Juli 2026 22:29
Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar saat menyampaikan bantahannya. (Dok. HN)
Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar saat menyampaikan bantahannya. (Dok. HN)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah tudingan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025.

Ayuzar menilai tuduhan tersebut tidak didukung data yang akurat. Ia juga menyayangkan adanya upaya mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

“Data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah. Sangat disayangkan jika nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” kata Ayuzar, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, proses pengelolaan dana hibah berada di bawah kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani hibah.

Sementara proses penyusunan anggaran dilakukan melalui mekanisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah.

Menurut Ayuzar, dana hibah yang diterima KONI telah melalui tahapan pengajuan proposal, evaluasi pemerintah daerah, hingga penetapan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Seluruh penggunaan anggaran, kata dia, mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam NPHD.

“KONI tidak bisa menggunakan dana hibah di luar ketentuan NPHD. Seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Ayuzar mengatakan dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung pembinaan prestasi olahraga dan operasional organisasi KONI serta cabang olahraga di Kota Makassar.

Dari total dana hibah sebesar Rp15 miliar pada tahun anggaran 2025, sekitar Rp11 miliar dialokasikan kepada 45 cabang olahraga, sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi, sedangkan sekitar Rp1 miliar menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) karena sejumlah program tidak dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi dan waktu pelaksanaan.

Ia menyebut anggaran yang diterima cabang olahraga dimanfaatkan untuk mendukung pembinaan atlet, termasuk pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 yang berlangsung di sejumlah daerah.

Selain membantah tudingan tersebut, Ayuzar menegaskan KONI Kota Makassar mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik atau penyampaian informasi yang dinilai tidak benar.

“Kalau berkaitan dengan pencemaran nama baik atau informasi yang tidak benar, tentu kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Ayuzar menegaskan KONI tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum dan berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data yang akurat.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda