Logo Harian.news

Begini Tanggapan BKPSDM Makassar Soal Polemik Status ASN Tenri dan Iman Hud yang Tak Kunjung Usai

Editor : Redaksi II Jumat, 26 April 2024 20:52
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum. (Foto: Sinta/HN)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum. (Foto: Sinta/HN)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar mulai angkat bicara terkait status dua mantan Pejabat Pemkot Makassar, Iman Hud dan Tenri A Palallo yang hingga saat ini masih berstatus PNS non aktif sementara.

Iman Hud diketahui pernah menjabat sebagai Kasatpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan. Sementara Tenri A Palallo menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, hingga saat ini status Tenri dan Iman Hud belum memiliki kejelasan lebih jauh.

Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025

Saat ini, pihak Pemkot Makassar masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan status kedua pejabat tesebut.

“Kita tunggu keputusan MA. Karena belum ada putusan inkrah terhadap banding yang dilakukan jaksa,” paparnya, Jumat (26/4/2024).

Semua tergantung pada putusan inkrah MA nantinya, apakah menetapkan kedua pejabat tersebut tidak bersalah atau bersalah.

Baca Juga : Aliyah Mustika Tegaskan Komitmen Makassar dalam Pembangunan Berkelanjutan di Forum CityNet Asia Pacific ke-45

Jika tidak bersalah kata Akhmad Namsum, maka status PNS mereka akan diaktifkan kembali sepenuhnya, sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kalau ditetapkan tidak bersalah, diaktifkan kembali haknya, tapi untuk jabatannya, tidak. Karena kalau untuk menjabat suatu jabatan harus melewati proses,” jelasnya.

Sesuai aturan, Iman Hud maupun Tenri A Palallo hanya menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji sebagai aparatur sipil negara aktif, ssbagai PNS non aktif sementara.

Baca Juga : Peringat HPS 2025, Munafri Ajak Pemuda Bersatu untuk Indonesia Emas

Tak hanya itu, untuk tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) keduanya tidak akan menerima, pasalnya Iman Hud maupun Tenri A masih berstatus non aktif.

“Iya meraka tidak Terima TPP, kan status mereka non aktif, nanti setelah putusan kalau tidak bersalah baru boleh,” tandasnya.

Diketahui, kedua pejabat eselon II itu pernah tersandung kasus hukum dan berproses di pengadilan. Iman Hud terkait kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP.

Baca Juga : Hadiri Maulid Akbar di Majelis Darut Taubah, Munafri Ajak Jamaah Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

Tenri A Palallo dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.

Namun, putusan pengadilan menetapkan baik Iman Hud maupun Tenri A Palallo divonis onslag atau lepas dari segala tuntutan.

Setelah putusan tersebut, putusan pengadilan, jaksa mengajukan banding terhadap putusan hakim yang mengakibatkan status PNS keduanya non aktif sementara.

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda