HARIAN.NEWS, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja disahkan menimbulkan kontroversi besar di masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang resmi berlaku sejak 24 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi memiliki kewenangan menindak anggota direksi, dewan komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Dalam Pasal 9G regulasi tersebut ditegaskan bahwa “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Padahal, KPK hanya bisa menindak pelaku korupsi yang tergolong sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal ini berarti, para pejabat tinggi di BUMN yang terlibat praktik korupsi tak lagi masuk dalam lingkup kerja KPK, kecuali jika ada status lain yang melekat sebagai penyelenggara negara.
KPK Akan Lakukan Kajian Hukum
Menanggapi situasi ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pihaknya sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi UU BUMN yang baru.
Tujuannya, untuk melihat dampak hukum dan implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Perlu ada kajian dari Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan untuk menilai sejauh mana aturan ini memengaruhi kewenangan KPK,” ujar Tessa kepada media, dikutip , Selasa (6/5/2025).
Tessa juga menekankan pentingnya kajian ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meminimalkan kebocoran anggaran negara.
“KPK akan memberi masukan kepada pemerintah terkait evaluasi dan perbaikan regulasi, khususnya yang menyangkut pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Buntut Revisi UU BUMN: Celah Baru bagi Koruptor?
Revisi ini memunculkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat dan pegiat antikorupsi. Banyak pihak menilai, penghapusan status penyelenggara negara bagi pejabat BUMN bisa menjadi celah hukum baru bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat KPK.
Apalagi, BUMN adalah sektor strategis dengan pengelolaan anggaran besar, yang selama ini rawan penyimpangan. Kini, jika pejabatnya tidak termasuk kategori penyelenggara negara, praktik korupsi di lingkungan BUMN berisiko tidak terpantau secara maksimal oleh lembaga antirasuah.
“Kalau memang saat ini mereka tidak lagi termasuk penyelenggara negara yang bisa ditindak KPK, maka KPK tentu tak dapat menanganinya,” tegas Tessa.
Dengan berlakunya UU BUMN 2025, sorotan tajam kini mengarah ke pemerintah dan DPR sebagai pembuat regulasi.
Publik menuntut kejelasan dan kepastian hukum agar pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa tebang pilih, terutama di sektor strategis seperti BUMN.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
