Logo Harian.news

Bukan Pembuktian Ijazah Asli Jokowi, Polda Metro Jaya Sebut Objek Perkara soal Fitnah

Editor : Rasdianah Sabtu, 17 Mei 2025 13:51
Karikatur Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya Jakarta (Dodi/harian.news)
Karikatur Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya Jakarta (Dodi/harian.news)
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu, disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ini masih fokus dalam tahap penyelidikan pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui konten digital, bukan pembuktian keaslian ijazah.

“Yang menjadi objek perkara adalah pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial atas tuduhan ijazah palsu S1 milik pelapor. Kemudian skripsi berikut lembar pengesahan,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga : Jokowi Hadir di Acara Bloomberg Economy Forum di India

Ia menambahkan, dalam tahap penyelidikan, pihak kepolisian akan terus mengumpulkan fakta, barang bukti, dan keterangan ahli untuk menentukan apakah laporan Jokowi mengandung unsur pidana. Jika ada, maka kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini sudah 24 orang saksi yang diperiksa.

“Setelah penyidikan, pelapor diperiksa lagi, di BAP namanya. Diambil keterangan berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Semua saksi juga diulangi lagi nanti,” ujarnya.

Selain itu, Ade juga mengkonfirmasi bahwa saat membuat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu, Jokowi tidak membawa ijazah asli . Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa salinan dokumen.

Baca Juga : Hadir di Rakernas PSI di Makassar, Jokowi Dukung Total

“Fotokopi. Tadi saya jelaskan, fotokopi. Ini masih tahap penyelidikan,” katanya.

Selain itu, barang bukti lain yang diberikan adalah satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan media sosial X, fotokopi ijazah, fotokopi lembar pengesahan skripsi, dan print out legalisir dokumen pendukung.

Ade menjelaskan, laporan Jokowi diajukan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan itu dibuat setelah Jokowi melihat sebuah video di media sosial pada 26 Maret 2025 di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, yang berisi tuduhan bahwa ijazah S1 miliknya palsu.

Baca Juga : Pakai Topi Putih dan Batik, Jokowi Disambut di Makassar

“Pelapor selaku korban merasa dirugikan setelah melihat konten tersebut. Ia kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai media sosial,” ujar Ade.

Beberapa nama yang disebut Jokowi usai laporan ditindaklanjuti antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR. Meski demikian, Ade menegaskan belum ada satu pun pihak yang berstatus sebagai terlapor.

“Nama-nama ini muncul di kronologi perkara di laporan polisi yang dibuat oleh pelapor. Tapi terlapornya tidak disebutkan siapa,” ucap Ade.

Baca Juga : Pengaruh Jokowi Dinilai Jadi Magnet Migrasi Kader ke PSI

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda