HARIAN.NEWS,JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu sore (3/6/2026).
Dadan terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 16.30 WIB dengan rompi tahanan berwarna merah muda—atribut khas tahanan Kejagung. Ia langsung digiring menuju kendaraan tahanan yang sudah siaga di halaman. Tanpa sepatah kata pun, Dadan membisu di hadapan awak media yang sejak siang menanti pernyataannya.
Baca Juga : Kantor BGN Digeledah Jampidsus, Pegawai Tak Bisa Masuk
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci pasal atau perkara yang menjerat Dadan. Juru bicara Kejagung hanya memastikan konferensi pers resmi akan digelar Rabu malam.
Penahanan ini buntut dari proses penyidikan yang tengah berjalan di lingkungan BGN. Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah kantor pusat BGN di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jeffry, membenarkan penggeledahan tersebut. “Penyidik Pidsus Kejagung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya singkat. Namun, Jeffry belum mau membeberkan detail perkara atau alat bukti yang diamankan.
Baca Juga : BGN Klarifikasi Isu 19 Ribu Sapi per Hari
Kasus ini menyedot perhatian publik karena terjadi hanya berselang beberapa pekan setelah Presiden mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN. Posisinya kini digantikan oleh Nanik S. Deyang.
Belum diketahui apakah penahanan ini terkait kebijakan program gizi nasional semasa Dadan memimpin, atau dugaan tindak pidana lain. Publik kini menanti konferensi pers Kejagung untuk menguak tabir kasus ini. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
