HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK. Jimly Asshiddiqie dilaporkan karena diduga melanggar etik dalam putusan yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Laporan untuk Jimly Asshiddiqie tersebut dilayangkan Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) pada Jumat (10/11/2023) kemarin siang.
Perwakilan APMK Widya Wahyu Savitri menilai, pemecatan Anwar Usman tak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : Anwar Usman tak Adili Sengketa Pileg PSI, Digantikan Guntur Hamzah
“Kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Widya, dilansir dari liputan6, Sabtu (11/11/2023).
Menurut dia, pihaknya tidak bermaksud untuk mengubah putusan MKMK. Namun, dia ingin Dewan Etik MK melihat apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Jimly.
“Kalau di Peraturan MK itu, sanksi itu berupa sanksi lisan, sanksi tulisan, dan pemberhentian secara tidak hormat. Sedangkan kemarin, itu kan hanya sekadar pemberhentian, bukan pemberhentian tidak hormat,” ujar Widya.
Baca Juga : Sidang Putusan Gugatan Pilpres 2024 Mulai Digelar
“Itu keputusan dari beliau sebagai ketuanya kemarin. Jadi kita mau ditindak apakah yang beliau lakukan ini sudah sesuai atau tidak,” tambah Widya.
Selain APMK, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga mengadukan Jimly ke Dewan Etik MK. Dalam laporannya itu, terdapat tiga poin utama yang diadukan.
3 Poin Aduan
- P3K menyayangkan perilaku Jimly yang memberikan pernyataan ke media massa bahwa Anwar Usman bersalah melanggar etik sebelum putusan itu dibacakan.
- MKMK telah melanggar Peraturan MK yakni dalam hal pemberian saksi pelanggaran, dikarenakan untuk amar dan putusan menjatuhkan saksi pemberhentian dari Jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor. Maka untuk amar putusan dimaksud adalah tidak ditemukan di dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 tahun 2003
- MKMK dinilai tidak mandiri dalam memutuskan putusan dugaan pelanggaran etik hakimv konstitusi. Menurutnya, MKMK terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News