HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah akan menerapkan kebijakan diskon 50 persen untuk tarif listrik prabayar dan pascabayar bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah.
Diskon ini berlaku mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025, mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan atau 97 persen dari total pelanggan golongan rumah tangga PT PLN (Persero).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN mendukung penuh kebijakan ini dan memastikan penyaluran diskon dilakukan tepat sasaran tanpa memerlukan proses registrasi tambahan.
Baca Juga : PLN UID Sulselrabar Siapkan 62 Unit SPKLU Jelang Idul Fitri
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi data pelanggan PLN memungkinkan penerapan program ini dengan lebih mudah dan efisien.
“Kami siap all out mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi yang berbelit,” ujar Darmawan dalam keterangannya.
Cara Mendapatkan Diskon
Baca Juga : Stimulus Listrik 50 Persen, Pelanggan PLN Nikmati Keringanan Tagihan
Pelanggan Pascabayar: Diskon 50 persen akan langsung diterapkan pada tagihan listrik Januari dan Februari 2025. Pelanggan cukup membayar tagihan bulanan dengan nominal yang telah dikurangi secara otomatis.
Pelanggan Prabayar: Diskon 50 persen akan diperoleh saat pembelian token listrik selama periode program, baik melalui aplikasi PLN Mobile, agen, ritel, maupun saluran lainnya.
PLN juga menyediakan layanan informasi melalui contact center siaga 24 jam di nomor WhatsApp 08777-11-12-123 untuk membantu pelanggan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga : PLN UID Sulselrabar Gaungkan Kesadaran K3
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pada awal tahun 2025, sekaligus mendukung akses energi yang lebih terjangkau.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
