HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan rehabilitasi rumah ibadah yaitu Masjid Nurul Dzikir di Kota Makassar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan bahwa panitia pembangunan Masjid tersebut, diduga tidak melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan Naskah Perjanjian Ibadah Daerah (NPHD) yang telah disepakati oleh bagian Kesra Kota Makassar.
Tak hanya itu, kata Yudhiawan mereka juga membuat laporan pertanggung jawaban (PJ) dengan menggunakan nota-nota kuitansi fiktif, sehingga saat ini bangunan tersebut yang dibuat dengan dana hibah, tidak aman difungsikan karena struktur bangunan tidak kokoh dan dikhawatirkan akan ambruk.
Baca Juga : Ini Penjelasan Rektor UMI Prof Sufirman Usai Dijadikan Tersangka Penggelapan Dana Proyek Kampus
“Jadi sudah jelas uang dari pemerintah untuk pembangunan, tapi uangnya tidak dipakai sebagaimana mestinya, kemudian menggunakan laporan fiktif, bangunannya tidak sesuai dan ini sangat membahayakan,” ujar Yudhiawan dalam keterangan resminya di Polrestabes Makassar, Senin (04/11/2024).
Yudhiawan menjelaskan bahwa pada 12 April 2021 lalu, pengurus masjid tersebut mengajukan permohonan untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir dengan melampirkan desain dan RAB melalui Kabag Kesra Kota Makassar sebesar Rp2,4 miliar.
Kemudian pada 10 Juni 2022, setelah di verifikasi permohonan tersebut disetujui dan diberikan bantuan hibah sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Makassar pada 2022.
Namun, sebelum bantuan dana hibah tersebut dicairkan pihak pemerintah memberikan perjanjian untuk memberikan laporan pertanggung jawaban.
“Saat ini perkara dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian uang oleh ahli kontruksi dan BPKP,” kata Yudhiawan.
“Kemudian uang yang sekitar Rp2 miliar lebih. Tota loss karena kalau dipakai membangun, terus bangunnya tidak bisa dipakai pasti total loss, hilang,” lanjutnya.
Baca Juga : Kejati Tahan Sekda dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari, Dugaan Suap Izin Gerai Alfamidi?
Dikatakan Yudhiawan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah rehabilitasi rumah ibadah ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi, yaitu panitia masjid, buruh bangunan, pemilik toko bangunan, dan tim evaluasi dan verifikasi ahli kontriksi.
Pasal disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP.
“Saat ini sudah dilakukan perhitungan kerugian negara, perwakilan Sulsel dan sudah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli kontriksi,” tandasnya.
Baca Juga : Mantan Direktur Waskita Beton Ditahan Penyidik Kejagung
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
