HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Keempat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang membawa massa ke lokasi debat kedua Pilwalkot Makassar 2024. Debat pamungkas ini rencananya akan digelar di Hotel Four Point By Sheraton pada Rabu (13/11/2024) pukul 13.00 WITA besok siang.
KPU Makassar bersama empat Paslon dan pihak terkait telah melakukan kesepakatan bersama pada rapat koordinasi persiapangan pengamanan pelaksanaan debat kedua pada Pilwalkot Makassar 2024 di Hotel Four Point By Sheraton pada Senin 11 November kemarin.
Rakor ini dihadiri dan disepakati oleh KPU Makassar, Polrestabes Makassar, Polrestabes Pelabuhan, Bawaslu, Manajemen Hotel dan Tim LO masing-masing Paslon.
Baca Juga : Pakar Sebut Sulsel Berpotensi PSU Jika TSM Terbukti
“Karena tadi ada perkembangan dari sisi jaminan keamanan, makanya kita langsung koordinasi dengan Polres dan Bawaslu membuat kesepakatan itu. Kita publish ke media supaya masyarakat tahu,” kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, Selasa (12/11/2024).
Dari tujuh poin kesepatakan bersama itu, pada poin kedua disebutkan bahwa tidak diperbolehkan mobilisasi massa dari seluruh Paslon. Dilanjutkan pada poin ketiga, apabila ada massa yang datang ke lokasi debat, maka akan dibubarkan oleh LO Paslon didampingi personil pengamanan Polrestabes Kota Makassar.
Abdi Goncing mengatakan kesepakatan bersama tersebut juga sebagai upaya agar pelaksanaan debat berjalan lancar dan tertib. Pelaksanaan debat kedua Pilgub yang sempat terjadi keributan di jalanan, juga menjadi evaluasi.
Baca Juga : Gugatan Hasil Pilkada di Sulsel Bertambah, 11 Paslon Ajukan Keberatan ke MK
“Makanya tadi, kita buat pertemuan untuk mengantisipasi itu tadi. Bicara soal ketertiban dan kelancaran acara besok. Karena tadi malam ada perkembangan, termasuk kita evaluasi debat Pilgub kemarin. Kita lihat lah debat Pilgub toh, ada kejadian-kejadian,” ucapnya.
Adapun beberapa poin kesepakatan lain yakni peserta yang dapat masuk lokasi debat (Portal Masuk) yang memiliki atau menggunakan ID card dan gelang yang resmi dari KPU Kota Makassar. Tidak diperbolehkan membawa panggung orasi (mobil orasi} dan pengeras suara.
Selanjutnya, mobil VIP Paslon sebanyak 5 unit dan Tim Pendukung sebanyak l0 unit masing-masing Paslon yang menggunakan sticker KPU. Jumlah Tim pendukung yang masuk ke lokasi debat 50 orang masing-masing Paslon. Dan pada saat Paslon menuju ke lokasi debat tidak diantar oleh massa dengan menggunakan mobil atau motor.
Baca Juga : Disebut mengada-ada, Jubir DIA: Demi Demokrasi yang Lebih Legitimate
Pada debat kedua ini mengusung tema “Wujudkan Makassar Kota Berperadaban Maju Melalui Harmonisasi Pembangunan Nasional dan Daerah, Tata Kelola Lingkungan Hidup yang Berkeadilan, dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”.
Adapun sub temanya ialah Memajukan Daerah yakni potensi yang dimiliki Kota Makassar. Menyelesaikan persoalan daerah meliputi banjir, lingkungan, sampah, ruang terbuka hijau, transportasi dan kemacetan.
Dan keselarasan/keserasian pelaksanaan pembangunan daerah, antara kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional yang meliputi isu pembangunan nasional dan daerah SGDS-Infrastruktur, stunting, perkawinan anak, kemiskinan ekstrim, serta aksesibilitas dalam pembangunan.
Baca Juga : INIMI Ajukan Gugatan ke MK, Pengamat Pertanyaankan Motif
KPU Makassar telah menetapkan tujuh panelis untuk debat kedua yakni Prof Khusnul Yakin selaku Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Hasanuddin, Dr Syarifa Raehana sebagai Akademisi Fakultas Agama Islam Universitas Muslim Indonesia/aktivis perempuan.
Selanjutnya Dr Mohammad Arif selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Lusia Palulungan sebagai aktivis perempuan/pegiat sosial/Program Manager Program Inklusi Yayasan BaKTI, Abdul Karim yang merupakan pegiat demokrasi /kolumnis Tribun Timur.
Berikutnya Andi Nonong Sunrawali sebagai akademisi Yayasan An Nahl Al Aqsha. Dan Nur Syarif Ramadhan selaku aktivis/pegiat disabilitas, Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Yayasan PerDIK) dan Ketua Eksekutif Nasional Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas/Formasi Disabilitas).
“Bagi kami, seluruh panelis ini dianggap cakap dan memenuhi untuk menjadi panelis debat kedua. Apalagi semuanya dari unsur yang sudah sesuai dalam PKPU dan petunjuk teknis yang mengatur tentang kampanye, termasuk debat publik di dalamnya,” jelas Koordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar ini.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News