Logo Harian.news

Denda Rp 500 Juta, Menkominfo Ultimatum Platfrom Digital yang Fasilitasi Judi Online

Editor : Rasdianah Jumat, 24 Mei 2024 13:34
Menkominfo era Jokowi, Budi Arie Setiadi. Foto: dok Kominfo
Menkominfo era Jokowi, Budi Arie Setiadi. Foto: dok Kominfo

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan ultimatum kepada platform digital seperi X (dulu twitter) hingga Tiktok yang masih memfasilitasi judi online.

“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, telegram, google, meta dan Tiktok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform anda maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Budi Arie, saat konferensi pers melalui daring, Jumat (24/5/2024).

Menteri Budi juga menegaskan juga akan mencabut izin penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.

Baca Juga : Heboh PDIP Vs Menteri Koperasi Budi Arie

“Kepada seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP nya,” tegas dia.

Dikutip dari liputan6, Budi Arie menyebut, Indonesia saat ini dalam status darurat judi online, terbaru terkait kasus Perwira TNI yang bunuh diri diduga terlilit utang karena judi online.

Budi Arie pun mengaku prihatin dan berduka atas kasus tersebut. Sehingga, pihaknya akan terus gerak cepat memberantas judi online.

Baca Juga : Kisah Haru Vivin, Siswi Papua Sekolah Sambil Gendong Adik

“Saya ingin kembali menekankan indonesia darurat judi online satu dari sekian banyak orang terutama kasus terkini ada seorang perwira TNI bunuh diri karena diduga terlilit utang karena judi online, tentu saja prihatin dan berduka atas kejadian tersebut,” ujar dia.

“Untuk itu kita harus gercep, gerak cepat tentu upaya-upaya yang ada memerlukan kolaborasi lintas kementerian lembaga,” imbuh Budi Arie.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dan para menteri sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi daring.

Baca Juga : Budi Arie Resmi Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik di Kasus Judol

“Sesuai arahan Bapak Presiden akan dibentuk satgas judi online di mana ketuanya Pak Menkopolhukam, ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan ketua penindakannya adalah Pak Kapolri,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangannya usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Budi juga mengungkapkan, selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.904.246 konten judi online. Selain itu, pemerintah melakukan pemblokiran rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.

“Pemblokiran rekening e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,” ungkap Menkominfo.

Baca Juga : Partainya Disebut Framing Kasus Judol, Politisi PDIP Desak Budi Arie Minta Maaf

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda