HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar berpartisipasi dalam penarikan aset berupa alat kesehatan bermerkuri, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Sulsel pada Senin, (16/9/2024).
Acara yang berlangsung di kompleks Dinkes Sulsel ini juga diikuti oleh Dinkes dari beberapa daerah lain, seperti Pangkep, Gowa, Jeneponto, Takalar, Maros, Barru, Sidrap, Bulukumba, Pinrang, dan Bantaeng.
Baca Juga : Risiko Kronis Bayangi Manusia Silver, Dinkes Makassar: Belum ada Regulasi dan Instruksi
Setelah penarikan, alat kesehatan bermerkuri yang dikumpulkan dari berbagai kabupaten/kota tersebut akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk dimusnahkan sesuai prosedur.
Pada hari pertama kegiatan, 11 daerah turut berpartisipasi dalam upaya penghapusan alat kesehatan bermerkuri di Sulsel. Merkuri diketahui sebagai bahan berbahaya dan beracun yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan. Pengelolaan limbah alat kesehatan bermerkuri melibatkan berbagai metode, seperti pemulihan (recovery) merkuri, enkapsulasi, dan teknologi pengolahan lainnya.
Baca Juga : Kesehatan Berkualitas Kunci Sukses Menuju Indonesia Emas 2045
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
