HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
“Betul (ditangkap),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dikutip CNN Indonesia, Rabu (21/5/2025).
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi penangkapan serta status dari Iwan. Ia hanya menyebut Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” jelasnya.
Baca Juga : Keluar dari Kejagung, Dadan Hindayana Kenakan Rompi Tahanan
Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan. Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.
Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Baca Juga : Kantor BGN Digeledah Jampidsus, Pegawai Tak Bisa Masuk
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
