Oleh: Ade Enaz Mappajanci
Pemuda Sulawesi Selatan
MAKASSAR – Antrean panjang Biosolar yang terus terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar tidak lagi sekadar menimbulkan kemacetan lalu lintas. Persoalan ini telah berkembang menjadi masalah serius yang mengancam keselamatan masyarakat dan kelancaran sistem logistik.
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gowa Jangan Hanya Menjadi Penonton dalam Pengawasan SPPG
Peristiwa tragis terjadi di SPBU Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, pada Minggu pagi (19/7/2026). Seorang sopir truk diduga menikam pengemudi lain menggunakan badik akibat perselisihan saat mengantre pengisian Biosolar.
Insiden tersebut menjadi alarm bahwa antrean panjang telah berubah menjadi “predator” jalur logistik. Tidak hanya menggerus efisiensi distribusi barang, tetapi juga memicu meningkatnya ketegangan dan emosi para pengemudi yang harus menghabiskan waktu berjam-jam di jalan.
Situasi yang semakin mengkhawatirkan ini patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah dinilai harus hadir secara nyata untuk melindungi hak masyarakat atas ruang jalan yang kini banyak terpakai sebagai lokasi antrean kendaraan.
Baca Juga : EL Nino Menyapa ? Sudah Siapkah Indonesia
Di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, antrean truk berukuran besar kerap memakan lajur utama jalan. Kondisi tersebut menyebabkan ruas jalan yang semula memiliki tiga lajur efektif menyempit karena lajur kiri berubah menjadi tempat antrean kendaraan.
Akibatnya, pengendara sepeda motor maupun mobil pribadi terpaksa berpindah ke lajur tengah atau kanan untuk menghindari antrean truk. Situasi ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus memperparah kemacetan.
Dari sisi logistik, keterlambatan distribusi barang menuju kawasan industri maupun pelabuhan juga berdampak pada terganggunya aktivitas ekonomi daerah.
Baca Juga : Pesta Babi, Ruang Sipil, dan Cara Baru Kekuasaan Membentuk Kesadaran
Karena itu, Dinas Perhubungan Kota Makassar diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi persoalan tersebut.
Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar SPBU dengan pemasangan pembatas jalan (barrier) agar antrean kendaraan tetap berada pada satu lajur dan tidak mengganggu arus lalu lintas umum.
Selain itu, perlu dibentuk posko pengawasan terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polrestabes Makassar di titik-titik SPBU yang rawan kemacetan, khususnya di koridor Tamalanrea. Pengawasan ini penting untuk mencegah penyerobotan antrean serta menindak kendaraan yang parkir sembarangan.
Baca Juga : Hakekat Parlemen dan Keharusan untuk Bisa Berbicara
Alternatif lainnya adalah mengatur jam operasional pengisian Biosolar bagi kendaraan angkutan besar, misalnya pada malam hari setelah pukul 22.00 WITA. Pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan pada jam-jam sibuk.
Meski demikian, harus diakui bahwa akar persoalan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Permasalahan pasokan dan distribusi Biosolar juga memerlukan penyelesaian di tingkat nasional melalui kebijakan BPH Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina.
Pemerintah pusat perlu mempercepat penyesuaian sistem distribusi, memastikan pasokan Biosolar tetap stabil, memperkuat pengawasan melalui sistem digital seperti QR Code Subsidi Tepat, serta menindak tegas penyalahgunaan solar bersubsidi.
Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan penambahan kuota Biosolar sementara bagi daerah-daerah yang menjadi simpul logistik nasional, termasuk Makassar sebagai salah satu gerbang distribusi Indonesia Timur.
Pada akhirnya, antrean panjang Biosolar bukan hanya persoalan distribusi energi, tetapi telah menjadi persoalan keselamatan publik, kelancaran transportasi, dan stabilitas ekonomi daerah.
Negara tidak boleh kalah oleh antrean. Kehadiran pemerintah di tengah persoalan ini menjadi kebutuhan mendesak agar ruang publik kembali aman, arus logistik berjalan lancar, dan masyarakat memperoleh haknya untuk menggunakan jalan secara tertib dan nyaman.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
