MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi berharap tidak ada lagi anak Makassar usia sekolah yang tidak mengenyam pendidikan formal.
Hal ini ditegaskan Fatmawati Rusdi saat memimpin Rapat Penanganan Anak Tidak Sekolah di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Balaikota Makassar, Jl. Ahmad Yani, Senin (12/09).
“Semua anak Makassar harus sekolah. Ini menyangkut masa depannya mereka, dan masa depannya Makassar,” kata Fatmawati Rusdi.
Baca Juga : HLS Lutra 2023 Capai 12,59; Kepala Bapperida Sebut Progres Penanganan Sudah Berjalan Baik
Menurut Fatmawati Rusdi penanganan anak tidak sekolah bukan hanya sekadar memasukkannya ke sekolah saja. Lebih dari itu, perlu intervensi komprehensif sesuai kasus yang dialami anak.
“Jangan hanya dimasukkan saja di sekolah baru kita tidak beri treatment sesuai kebutuhannya mereka secara komprehensif,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan jika bermasalah persoalan administrasi kependudukan di pendidikan formalnya akan ditangani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jika kebutuhannya menyangkut persoalan urusan teknis dan administrasi di sekolah akan diintervensi oleh Dinas Pendidikan Makassar.
“Kalau memang butuh penanganan lebih khusus lagi, semisal ada trauma masa kecil dan sejenisnya kan bisa minta bantuan DPPPA, atau Shelter Warga juga bisa,” ucap Fatmawati Rusdi.
Tidak kalah pentingnya bagi Fatmawati Rusdi ialah memastikan anak yang telah disekolahkan dengan intervensi Pemkot Makassar tetap mengenyam pendidikan.
“Dalam perjalanannya jangan sampai berhenti sekolah lagi, karena tidak ditangani secara menyeluruh. Kita harus bahas sesuai case. Karena kalau tidak, itu hanya akan mengatasi sesaat,” pesannya.
Rapat ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Muh. Yasir, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muh. Hatim, Kepala Dinas Pendidikan Muhyiddin dan Kepala Dinas Sosial Aulia Arsyad.
Diketahui, terbaru, sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengatur wajib belajar dimulai dari kelas prasekolah atau usia enam tahun.
RUU dimaksud diketahui memuat perubahan masa wajib belajar dari semula sembilan tahun menjadi 13 tahun.
Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News