HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menggelar kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada pelayanan administrasi kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (15/4/2026), dengan menghadirkan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Makassar, Muh Ahdar Saleh, serta pemerhati sosial, Syamsari, sebagai narasumber.
Baca Juga : Deng Ical Tebar “Cinta”, PKB Sulsel Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan
Dalam sambutannya, Andi Makmur menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya akta kematian. Ia menyebut, banyak warga hanya mengurus surat keterangan kematian di tingkat kelurahan tanpa melanjutkan proses penerbitan akta kematian di Disdukcapil.
“Padahal, jika akta kematian tidak diurus, maka secara administrasi yang bersangkutan masih tercatat hidup. Dampaknya bisa luas, termasuk memengaruhi data pemilih pada pemilu,” ujarnya.
Ia mengaku khawatir kondisi tersebut dapat memunculkan data pemilih yang tidak akurat, karena nama warga yang telah meninggal dunia masih tercantum dalam daftar resmi.
Baca Juga : PKB Ingatkan: Kepuasan Publik Bukan Zona Nyaman
“Ini menjadi contoh pentingnya pengelolaan data kependudukan secara serius. Jika diabaikan, akan menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Andi Makmur juga menyinggung adanya keluhan masyarakat terkait layanan administrasi kependudukan yang seharusnya gratis, namun di lapangan masih ditemukan praktik oleh oknum yang mencederai pelayanan publik.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi inovasi yang dilakukan Disdukcapil Makassar, salah satunya melalui penyediaan layanan satu loket di setiap kecamatan yang dinilai mempermudah akses masyarakat.
Baca Juga : Jelang Muswil, PKB Makassar Kompak: Azhar Arsyad Masih Figur Terbaik Pimpin Sulsel
“Langkah ini tentu membantu warga karena tidak perlu lagi datang jauh ke kantor Disdukcapil,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Makassar, Muh Ahdar Saleh, menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan dasar utama dalam seluruh layanan publik.
“Semua layanan berangkat dari data kependudukan. Jika ingin mengakses layanan apa pun, maka datanya harus terdaftar di Dukcapil,” jelasnya.
Baca Juga : Arahan DPW PKB Sulsel: Semua Aleg dan Pengurus Wajib Hadir di Tengah Rakyat
Ia mencontohkan, untuk mendapatkan layanan kesehatan maupun layanan publik lainnya, masyarakat wajib memiliki dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen kependudukan telah lengkap dan valid agar tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan dasar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

