Logo Harian.news

Disperkim Makassar Target Pengambilalihan 57 PSU, Warga Diminta Aktif

Editor : Redaksi Kamis, 30 Januari 2025 11:23
Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin, Foto: HN/Sinta.
Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin, Foto: HN/Sinta.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar menargetkan pengambilalihan 57 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan tahun ini, sejalan dengan pencapaian 2024 yang melebihi target awal sebanyak 22 perumahan.

“Pengembalian PSU perumahan kalau berdasarkan Renja tahunan itu, 22 perumahan. Tapi kemarin itu (2024), kita bisa capai sekitar 57. Mungkin tahun ini juga, mungkin targetnya seperti tahun kemarin,” ujar Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin, Kamis (30/1/2025).

Di awal tahun ini, Disperkim mulai bergerak cepat dalam proses pengambilalihan PSU.

Baca Juga : Makassar Disurvei untuk Program 3 Juta Rumah, 2.500 KK Jadi Target

“Sementara ada beberapa yang sudah berproses. Mungkin dalam waktu tiga bulan ke depan sudah ada juga penyerahan PSU,” tambahnya.

Selain berkoordinasi dengan pengembang, Disperkim juga mengimbau warga perumahan untuk memahami pentingnya penyerahan PSU ke pemerintah.

“Ada beberapa perumahan yang sudah tidak diketahui pengembangnya. Untuk kasus seperti itu, warga bisa mengajukan permohonan untuk pengambilalihan aset. Kalau PSU perumahan diambil alih oleh pemkot, maka warga bisa mengajukan permohonan perbaikan, mulai jalan perumahan, lampu jalan, hingga tamannya,” jelas Mahyuddin.

Baca Juga : KPK Apresiasi Capaian MCP Pemkot Makassar, Danny: Kita Tak Boleh Berpuas Diri

Sejak mendapatkan tugas menertibkan PSU pada 2019, Disperkim telah mengambil alih 165 PSU dengan total nilai aset Rp5,4 triliun yang kini tercatat sebagai aset Pemkot Makassar melalui BPKAD.

“Sebelumnya tidak sampai 20 perumahan (yang ditertibkan), sampai sekarang kita sudah membukukan 165 perumahan,” kata Kepala Bidang PSU Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin.

Pengamanan aset PSU ini juga menjadi salah satu indikator dalam monitoring center for prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setiap triwulan, Disperkim harus melaporkan perkembangan pengamanan PSU kepada Korsupgah KPK. Kita juga diservisi oleh Korsupgah KPK, bagaimana menghindari fraud di pemerintahan. Salah satunya, aset harus diterbitkan,” ungkapnya.

Namun, hingga kini masih banyak pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU. Bahkan, beberapa perumahan sudah hilang kontak dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga PSU belum dapat diserahkan.

“Ini tentunya akan berdampak pada penduduk perumahan yang tidak bisa mendapatkan bantuan perbaikan fasilitas umum dan sosial dari pemerintah,” tandasnya.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda