HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosennya, K, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 28 Januari 2025.
Korban mengaku diancam dengan nilai buruk jika menolak permintaan pelaku.
Korban yang saat itu masih berada di semester II mengalami pelecehan pada Mei 2024, saat menjalani ujian akhir semester (UAS) secara lisan di rumah terduga pelaku. Korban diminta memijat dosen tersebut di ruang tamu sebelum kemudian diarahkan ke kamar tamu untuk melanjutkan pijatan. Terduga pelaku kemudian meminta korban berbaring di sampingnya dan mencoba meraba tubuh korban. Merasa tidak nyaman, korban segera berpamitan dan meninggalkan tempat tersebut.
Baca Juga : BI Sulsel dan Botasupal Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu
“Awalnya saya berfikir baik ini Dosen, kayak selalu bilang, dia anggap anak saya. Tapi, kenapa lama-lama dia kasih begitu saya. Saya terganggu, tidak nyaman. Kalau saya melawan, nilaiku selalu jadi ancaman. Sudah sekali tidak dia kasih keluar nilaiku. Jadi harus ku program ulang di semester berikut,” ungkap A dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).
Menurut pengakuan korban, ancaman nilai dari oknum dosen ini bukan hanya sekali terjadi. Pada Oktober 2024, saat korban telah berada di semester III, kejadian serupa terulang ketika korban diminta melakukan review artikel mata kuliah yang diampu pelaku.
Sebelum sesi review, korban kembali diminta untuk memijat pelaku. Hal yang sama terjadi sebanyak dua kali pada November 2024, di mana korban merasa sulit menolak karena ancaman nilai yang terus dilontarkan.
Baca Juga : Laksus: Eksplorasi PT Artesis Rugikan Lingkungan Bone
Sementara itu, Tim Penasehat Hukum korban, Ambara Dewita, menyebutkan bahwa pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai dosen dan pembimbing akademik untuk menciptakan relasi kuasa, sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti keinginan pelaku.
“Jika didasarkan pada keterangan Korban dan saksi, maka perbuatan oknum dosen tersebut sudah cukup memenuhi unsur pelecehan seksual fisik dengan memanfaatkan kerentanan Korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual,” jelas Ambara.
Ambara kemudian menyebut, saat ini kasus yang dilaporkan Korban dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/78/I/2025/SPKT/POLDA SULSEL, sedang ditangani oleh Unit PPA Polda Sulsel.
Baca Juga : LBH Makassar : Usut Tuntas Oknum Polisi Pemeras
Sedangkan, Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, bahwa perbuatan terduga pelaku dapat dikenakan pasal pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU TPKS. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.
Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel. Kepala Unit V Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Iptu Alex, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya telah memeriksa tiga saksi.
Baca Juga : Polda Sulsel : 335 Kasus Selama Operasi Pekat 2025
“Betul, laporan sudah masuk. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi untuk melakukan visum serta pemeriksaan psikiater terhadap korban,” ujar Alex.
Alex menambahkan, pihak kepolisian berencana memanggil terduga pelaku dalam dua minggu ke depan, setelah proses pemeriksaan saksi dan hasil visum selesai. Saat ini, polisi juga tengah berkomunikasi dengan pihak kampus terkait keterlibatan salah satu tenaga pengajar dalam kasus ini.
Sejauh ini, hanya satu korban yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, namun penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah ada korban lainnya yang mengalami hal serupa.
“Kami akan menangani kasus ini dengan setransparan mungkin dan memastikan keadilan bagi korban,” pungkas Alex.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
