HARIAN.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar terus menggalakkan edukasi publik tentang pentingnya mitigasi bencana kebakaran. Hal itu terlihat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang digelar di Hotel MaxOne Makassar, Rabu (12/6/2025).
Kegiatan ini berlangsung interaktif dan mendapat sambutan antusias dari berbagai elemen masyarakat yang hadir. Para narasumber memberikan pemaparan komprehensif, diiringi dengan beragam pertanyaan dan tanggapan kritis dari peserta.
Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, SH., selaku narasumber pertama, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi perda tersebut.
“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat tahu bagaimana mencegah dan menanggulangi kebakaran sejak dini. Pencegahan adalah langkah paling efektif,” ujarnya.
Peserta pun aktif berdiskusi, salah satunya menanyakan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak menyediakan alat pemadam sesuai ketentuan perda.
Narasumber berikutnya, I Nyoman Aria Purnabhawa, S.STP., M.Si., memaparkan peran strategis pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan membangun kesadaran kolektif di masyarakat.
“Kami berharap setiap unsur masyarakat lebih tanggap dan bertanggung jawab terhadap potensi kebakaran di lingkungannya,” tegasnya.
Ia juga menerima pertanyaan seputar kemungkinan adanya program bantuan fasilitas pemadam kebakaran di kawasan padat penduduk.
Sementara itu, Ahmad Nunung selaku narasumber ketiga menyoroti aspek teknis dalam pencegahan kebakaran rumah tangga dan lingkungan permukiman.
“Kebakaran tidak mengenal waktu. Karena itu, kesadaran dan kesiapan masyarakat adalah kunci utama dalam pencegahan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan apresiasi dari para peserta yang berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan rutin di tingkat kecamatan.
Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2022, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tanggap terhadap potensi kebakaran. DPRD Kota Makassar pun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong partisipasi warga dalam implementasi kebijakan tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
