Logo Harian.news

DPRD Makassar Sidak Bangunan Ilegal, Desak Disegel

Editor : Redaksi Selasa, 14 Januari 2025 18:13
Suasana Bangunan di Jalan Bulusaraung Disidak DPRD Makassar
Suasana Bangunan di Jalan Bulusaraung Disidak DPRD Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan masyarakat, Selasa (14/1/2025).

Bangunan tersebut sebelumnya telah disidak pada tahun 2017 dan pembangunannya dilarang karena melanggar izin.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan yang awalnya dirancang untuk tiga lantai telah ditambah menjadi tujuh hingga delapan lantai tanpa izin yang jelas.

Baca Juga : Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Soal PKH dan KIS Saat Reses di Rappocini

“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Aswar.

Menurut legislator dari Fraksi PKS ini, kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan awal sangat mengkhawatirkan masyarakat sekitar. Banyak warga melaporkan kekhawatiran mereka terkait potensi bahaya yang bisa terjadi akibat keberadaan bangunan tersebut.

“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.

Baca Juga : Reses Andi Odhika di Tamalanrea dan Berua, Warga Keluhkan Infrastruktur dan Sampah

Aswar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mempertanyakan bagaimana perubahan desain dari tiga lantai menjadi tujuh lantai bisa terjadi tanpa pengawasan yang ketat.

“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya tiga lantai bisa berubah menjadi tujuh lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegasnya.

Ia meminta Dinas Tata Ruang Kota Makassar untuk bertindak tegas dalam menindak pelanggaran ini agar kejadian serupa tidak terjadi di tempat lain.

Baca Juga : Kesenjangan Pendidikan Kian Nyata, DPRD dan Disdik Makassar Disorot

“Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” ujarnya.

Aswar juga menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak mematuhi arahan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum jika aturan tidak diindahkan,” tutupnya.

Baca Juga : BPBD Makassar Usul Gedung Baru DPRD Wajib Punya Helipad dan Tangga Darurat

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda