Logo Harian.news

DPRD Sulsel Genjot Penyelesaian 7 Ranperda Warisan

Editor : Redaksi Selasa, 04 Februari 2025 17:33
Suasana DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna untuk membahas tujuh Ranperda yang tertunda dari periode sebelumnya, Foto: Dok HN.
Suasana DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna untuk membahas tujuh Ranperda yang tertunda dari periode sebelumnya, Foto: Dok HN.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna untuk membahas tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tertunda dari periode sebelumnya.

DPRD Sulsel mengajukan pembahasan di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 agar Ranperda tersebut tidak terbengkalai dan dapat segera disahkan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Yeni Rahman, mengungkapkan bahwa situasi seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa DPRD siap menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut, meskipun terdapat hambatan dari pihak eksekutif.

Baca Juga : DPRD Luwu Utara Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

“Sejak Oktober lalu kami di Bapemperda sebenarnya sudah siap dan terus melakukan rapat. Namun, kendala utama ada pada Gubernur saat itu, yakni Penjabat (Pj) Gubernur. Beberapa substansi memang perlu diperbaiki, tapi sayangnya tidak ada progres sampai masa jabatan beliau berakhir,” jelas Yeni, Selasa (4/2/2025).

Meskipun Propemperda 2025 telah disahkan sejak Agustus tahun lalu, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 memungkinkan pembahasan Ranperda di luar Propemperda jika dianggap mendesak. Dengan dasar ini, DPRD Sulsel berinisiatif mendorong penyelesaian tujuh Ranperda yang belum tuntas agar tidak tertunda lebih lama.

“Kami sudah membuka ruang untuk revisi dan perbaikan. Namun, karena Propemperda 2025 sudah disahkan sebelumnya, maka Ranperda ini tidak bisa lagi dimasukkan. Oleh karena itu, kami mengajukan pembahasan di luar Propemperda agar tetap bisa diproses,” terang Yeni.

Baca Juga : DPRD Sinjai Serahkan Draf Ranperda Perubahan APBD 2025

Dari tujuh Ranperda yang diajukan, tiga telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan siap untuk dibahas lebih lanjut. Sementara itu, empat lainnya masih menunggu proses fasilitasi sebelum bisa masuk ke tahap finalisasi.

Yeni menegaskan, tiga Ranperda yang sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri hanya perlu dirapikan sebelum diparipurnakan, sedangkan empat lainnya akan dikaji dalam rapat Bapemperda untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk tiga Ranperda yang sudah mendapat fasilitasi Kemendagri, tinggal finalisasi sebelum dibawa ke paripurna. Sementara untuk empat lainnya, kami akan membahas apa saja yang perlu diperbaiki agar dapat segera diproses tanpa harus membentuk panitia khusus (Pansus) lagi,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Gowa Tetapkan Pengelolaan APBD 2024 Pemkab Gowa Jadi Perda

Yeni menekankan, langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan politik atau anggaran, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab DPRD Sulsel dalam menyelesaikan tugas legislatif yang tertunda dari periode sebelumnya.

“Kami hanya ingin menyelesaikan pekerjaan yang ditinggalkan oleh teman-teman DPRD sebelumnya. Ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai legislatif,” tegasnya.

DPRD Sulsel berharap ketujuh Ranperda ini dapat segera dirampungkan dan disahkan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Baca Juga : 7 Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda RPJMD 2025-2029 Dibahas Lebih Lanjut

Ranperda yang telah difasilitasi Kemendagri

1. Ranperda Kesehatan Ibu dan Anak

2. Ranperda Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik

3. Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat

Ranperda yang masih menunggu fasilitasi

4. Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

5. Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agrobisnis menjadi Perumda

6. Ranperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Provinsi

7. Ranperda tentang Pengembangan Hortikultura

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda